
Bongkar Batas PT KAI, Tiga Satpam Basko Ditahan

Padang,(ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang langsung menetapkan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pengerusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divre II Sumbar.Pada sidang perdana tersebut, Selasa, ketiga terdakwa, yakni Rionaldi, Sofyan dan Taruna yang profesi sebagai Satpam di PT Basko Hotel, ditahan agar memudahkan pemeriksaan.Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menilai terdakwa telah mempermainkan pengadilan. "Saya perintahkan agar ketiga terdakwa langsung ditahan," kata hakim Yus Enidar.Penahanan itu sendiri juga dipicu pada sidang perdana yang seharusnya dilakukan pada minggu lalu, namun ketiga terdakwa meminta penangguhan sidang dengan alasan ingin didampingi penasihat hukum, dan berjanji akan mencari penasihat untuk mendampingi mereka pada sidang Selasa (11/12). Padahal, sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang sudah menawarkan penasihat hukum yang disediakan oleh PN Padang dan akan dibayar oleh negara. Tawaran tersebut ditolak oleh ketiga terdakwa. Namun ketika sidang perdana dimulai, terdakwa ternyata tidak jadi didampingi penasihat hukumnya dengan alasan terlalu mahal untuk menyewa seorang pengacara.Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jarot Faisal dan Zulrahimah diketahui bahwa kasus ini terjadi pada hari Kamis, 1 November 2012 sekitar pukul 10. 00 wib bertempat di batas tanah PT KAI Sumbar di dekat Basko Hotel jalan Prof Dr Hamka Air Tawar Barat kecamatan Padang Utara. Untuk mengetahui batas tanah antara PT KAI dengan pihak Basko, pada tanggal 1 November 2012 sekitar pukul 10.00 Wib, PT KAI memasang pagar yang terdiri dari 17 batang besi rel dan mendirikan juga plang nama dan kemudian di cor dengan semen. Maksud pemasangan pagar ini adalah untuk memperjelas batas antara PT KAI Sumbar dengan pihak Basko.Namun ternyata sore harinya, pagar yang baru dipasang PT KAI Sumbar tersebut ternyata sudah tidak ada lagi karena dibongkar. Akibat pembongkaran ini, PT KAI mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.Perbuatan ketiga terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam pidana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau dengan pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada sidang perdana ini, JPU juga menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT KAI Sumbar masing-masingnya Jasrul dan Rizamli.Pada keterangan sebagai saksi, Jasrul mengatakan bahwa ia memang tidak langsung melihat aksi pembongkaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Ia hanya mengetahui setelah melakukan pengecekan di lapangan dan melihat langsung kalau pagar besi yang dipasang PT KAI Sumbar beberapa jam sebelum terjadinya aksi pembongkaran ini sudah tidak ada lagi."Diperkirakan kerugaian PT KAI Sumbar atas pengerusakan itu adalah sebesar Rp1,5 miliar," katanya.Berbeda dengan yang disampaikan Jasrul, Rizamli, karyawan PT KAI Sumbar lainnya mengatakan bahwa kerugian akibat pembongkaran ini hanya berkisar Rp1,5 juta saja. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
