
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Karawang

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Kabupaten Karawang Jawa Barat. Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Samsuri S, staf Bappeda Karawang Puguh, Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Karawang Dindin Rachmadhy, serta wiraswasta Ali Hamidi. "Para saksi diperiksa untuk tersangka AS (Ade Swara, Red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu. Ade Swara adalah Bupati Karawang yang ditangkap KPK pada Jumat (18/7) dini hari. KPK sebelumnya sudah menangkap istrinya Nur Latifah pada Kamis (17/7) malam. Ali Hamidi diketahui adalah adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di money changer satu pusat perbelanjaan Karawang. Petugas KPK selanjutnya menangkap Ali bersama dengan pengawalnya, pegawai dari PT Tatar Kertabumi yaitu perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta pihak money changer. Di sana, Ali mengambil uang 424.349 dolar AS yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur untuk mendapatkan SPPR dari PT Tatar Kertabumi yang akan mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang. KPK menyita pula uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, pecahan 20 dolar AS sebanyak 2 lembar, pecahan 5 dolar AS sebanyak 1 lembar serta pecahan 1 dolar AS sebanyak 4 lembar. Dari sana tim bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan mengamankan istri Ade, Nur Latifah, namun sang bupati tidak ditemukan di rumah tersebut. Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB di lokasi Safari Ramadhan. KPK menyangkakan Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Informasi terakhir, PT Tatar Kertabumi pada Mei 2013 lalu diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui PT Pesona Gerbang Karawang dengan membeli 99,9 persn saham PT Tatar Kertabumi senilai Rp61 miliar. Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 hektare di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.(*/sun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
