Logo Header Antaranews Sumbar

Hasil Kebun Sawit Pemkab Pasaman Barat Tuai Masalah

Selasa, 24 Juni 2014 20:33 WIB
Image Print

Simpang Ampek, (Antara) - Piutang penjualan hasil kebun kelapa sawit di Padang Tujua Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp618 juta diduga menuai masalah. Itu terungkap dari sidang paripurna DPRD Pasaman Barat di Simpang Ampek, Selasa, melaporkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumbar beberapa hari yang lalu. Dari LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat melalui Dinas Perkebunan setempat agar lebih serius menagih tunggakan yang belum dilunasi oleh CV MCN sebesar Rp 67 juta dan Ketua KAN Aua Kuniang "YHD" sebagai pengelola sebesar Rp 551 juta. Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Alfitri Noven mengakui sampai saat ini Ketua KAN Aua Kuniang belum membayar tagihan hasil kebun sawit sebesar Rp551 juta. "Kami secara kedinasan sudah membuat surat penagihan setoran kebun kelapa sawit Pemkab yang berada di Padang Tujuah ke pengelola tersebut," katanya. Ia menyebutkan dalam persolan itu pihak pengelola telah membuat surat pernyataan. Diantara isi surat pernyataan itu berjanji akan dibayar dengan penggantinya lahan yang akan diserahkan ninik mamak Aua Kuniang ke Pemkab Pasaman Barat Tetapi hingga saat ini prosesnya masih berjalan Pihaknya berharap agar permasalahan ini cepat tuntas hingga tidak ada lagi permasalahan. Sebelumnya, BPK RI telah memeriksa pada 20 April 2014 dimana Pemkab Pasaman Barat masih melakukan proses pengurusan Surat Tanah Kebun seluas 331 hektar. Maka dibuat kesepakatan Pemprov Sumbar dapat jatah lahan seluas 50 hekar, Pemkab Pasaman Barat 76 hektar dan pihak kaum ninik mamak 181 hektar, termasuk kebun sawit 68 hektar itu. Namun sejak tahum 2011 tanah perkebunan yang jadi objek perjanjian pihak ninik mamak Aua Kuniang telah menuntut. Tanggal 7 Maret 2011 diterbitkanlah akta perdamaian dan telah mendapatkan putusan pengadilan pada 7 Juni 2011 melalui putusan perdamaian Nomor 01/Pdt.G/2011/PN-PSB. Sejak putusan perdamaian itulah pengelola kebun sawit (Ketua KAN Aua Kuniang) belum melunasi kewajibannya hingga perjanjian habis masa waktunya sejak 29 bulan atau Juni 2011-November 2013. Hasil yang menjadi tunggakan perbulannya adalah Rp19 juta, sehingga tunggakan menjadi Rp551 juta. Selain itu, pihak CV MCN tahun 2010 juga menunggak sebesar Rp67 juta kepada Pemkab Pasaman Barat. Ketua DPRD Pasaman Barat, Yulianto belum lama ini menyampaikan pihaknya sebagai badan pengawas telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2013 tersebut ke Pemkab Pasaman Barat. Hasil pemeriksaan itu dengan Nomor 06.C/LHP/XVIII.PDG/05/2014 disampaikan ke Pemkab Pasaman Barat pada tanggal 7 Mei 2014. Pihaknya mengharapkan agar rekomendasi BPK RI itu segera dituntaskan secepat mungkin, sesuai dengan batas limit yang telah disampaikan pihak BPK RI Provinsi Sumbar. "Kepada Dinas Perkebunan Pasaman Barat agar segera menyelesaikan persoalan ini," tegasnya. Sementara itu, Direktur LSM Format Pasaman Barat, Eldoni Tanjung mengungkapkan pihak Dinas Perkebunan harus terus menagih hutang asset daerah itu. Sebab, dana itu merupakan milik Pemkab Pasaman Barat dan pihak penegak hukum juga harus jeli melihat persoalan ini. Apakah ada arahnya ke tindak pidana atau tidak. Ia menyebutkan dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada dugaan penggelapan kalau tidak juga dikembalikan dana tersebut. Mengenai sudah ada putusan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat juga harus dikoreksi dan ditunjau ulang sehingga permasalahnnya jelas. "Pemkab harus tegas menagih dana temuan LHP BPK RI itu. Jangan dibiarkan kasus ini berlarut-larut sehingga terkesan ditutup," sebutnya. (*/alt)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026