Logo Header Antaranews Sumbar

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Anas Urbaningrum

Kamis, 19 Juni 2014 13:27 WIB
Image Print
Anas Urbaningrum. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan terdakwa Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami berpendapat menolak keberatan terdakwa dan terdakwa berhak menerima, berpikir dan melakukan upaya hukum atas putusan sela ini," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Majelis hakim terdiri atas Haswandi, Trimharyadi, Aswijon, Slamet Subagyo dan Joko Subagyo, sepakat surat dakwaan untuk Anas Urbaningrum adalah sah menurut hukum yang berlaku. Anas didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. Sedangkan dalam pencucian uang, Anas didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003. "Kami menetapkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan pada Kamis (26/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dan untuk kedepannya persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu mengingat saksi dalam perkara ini banyak," kata hakim Haswandi. Atas putusan sela tersebut, terdakwa Anas Urbaningrum hanya berharap persidangan dilakukan dengan objektif. "Kami ingin diadili bukan dihakimi, karena saya yakin yang diharapkan majelis hakim dan jaksa yaitu proses yang adil," kata Anas. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Carrel Ticualu mengundurkan diri dari tim kuasa hukum dan selanjutnya akan menjadi saksi dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini, Anas diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Anas juga diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026