Logo Header Antaranews Sumbar

Rekanan Pengadaan Alkes Mentawai Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2014 07:55 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Reynold, rekanan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Mentawai. "Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah, dan dijatuhi vonis selama empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim Pengadialn Tipikor Padang Hakim Asmar, Selasa. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mengenakan pidana denda, dan uang pengganti kepada terdakwa selaku Direktur Utama CV CV Sinar Kasih, yang menjadi rekanan. Pidana denda dikenakan majelis hakim sebesar Rp200 juta, dengan subsidair tiga bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp42,6 juta, subsidair kurungan enam bulan penjara. "Harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh negara, untuk dijadikan uang pengganti. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tidak dibayar kurungan terdakwa akan ditambah selama enam bulan lagi," kata Hakim Asmar. Putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa selama empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Reynold yang didampingi kuasa hukumnya di persidangan, menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim. "Saya pikir-pikir terhadap putusan buk yang diberikan buk," ujarnya. Pada bagian lain, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Jaksa Atmariadi, dan Imme Kirana, sebelumnya dijelaskan, jika terdakwa merupakan rekanan penyedia alat kesehatan. Terdakwa terikat kontrak dengan Dinas Kesehatan Mentawai pada 15 Oktober 2012, untuk pengadaaan sejumlah item alat kesehatan beberapa Puskesmas daerah itu. Total nilai kontrak yang dilakukan dalam pengadaan tersebut, sebesar Rp647,5 juta. Namun hingga masa pekerjaan dalam kontrak selama 75 hari habis, terdakwa baru menyelesaikan pekerjaan tersebut sebanyak 30 persen. Terdakwa kemudian membuat pernyataan pribadi pertanggungjawaban atas pekerjaan yang lalai tersebut, dengan tujuan agar dana tetap diterima sesuai pengerjaan 100 persen. Namun dalam aturan ternyata hal itu tidak dibenarkan. Dana direncanakan untuk mengadakan lebih dari puluhan item alat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Mentawai, seperti alat pengukur lingkar lengan, bantal, timbangan bayi, dan lainnya. Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 234 juta. Perbuatan terdakwa divonis oleh majelis hakim dengan pidana, karena melanggar Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 3 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain terdakwa yang telah divonis, dalam kasus itu terdapat sebanyak tujuh tersangka lainnya yang masih dalam tahap pemberkasan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Di antara ketujuh tersangka tersebut, diseret nama Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Warta Siritoite, selaku pengguna anggaran. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026