DKPP Bakal Sidangkan KPU Mentawai
Minggu, 25 Mei 2014 22:46 WIB
Padang, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepuluan Mentawai,Sumatera Barat, terkait pelanggaran kode etik.
"Berdasarkan informasi sidang bakal di gelar pada Rabu (28/5) sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Bawaslu Sumbar,"kata Tim Pemeriksa Daerah DKPP, Adi Bowo, di Padang, Minggu.
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Kepuluan Mentawai bakal menjalani sidang kode etik berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Sumbar
Lembaga tersebut bekerja tidak berpedoman pada asas penyelenggara pemilu, terutama asas-asas kepastian hukum dan profesionalisme
Bawaslu setelah melakukan klarifikasi tentang laporan pelanggaran pemilu oleh lintas partai di Mentawai 24 April 2014, menyimpulkan bahwa yang terbukti dari laporan tersebut yakni pelanggaran kode etik.
"Bawaslu menilai KPU Mentawai tidak menyelesaikan tugas sebagaimana mestinya. Kemudian salah satu pelanggaran Panwaslu yang diperbuat yakni tidak menindaklanjuti laporan tentang kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh beberapa partai saat proses pemilu berlangsung,"ungkap Adi Bowo.
Ia mengatakan, DKKP selain menyidangkan KPU Kabupaten Kepuluan Mentawai pada Rabu (28/5), pada hari sama dengan waktu berbeda DKPP juga akan melanjutkan sidang terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan.
"Ini sidang ketiga oleh DKPP terhadap kedua lembaga penyelenggara terkait pelanggaran kode etik,"katanya.
Ia menjelaskan, pada sidang kedua digelar DKPP, Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tidak hadir, dan sudah mencatat terhadap Panwaslu tidak dapat hadir.
"Untuk sidang ketiga bakal digelar DKPP pada Rabu (28/5), KPU diminta untuk menyiapkan barang bukti berupa surat undangan rapat dengan Kapolrest Solok Selatan, serta Bupati Solok Selatan,"ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas, menyatakan, KPU Solok Selatan memenuhi panggilan pertama dan kedua dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan sidang kode etik.
"Panggilan pertama sudah kita penuhi dan saat itu pihak pelapor (Bawaslu Sumbar, red) tidak datang karena ikut bimbingan teknis ke Bandung dan sekarang merupakan panggilan kedua dan semua komisioner KPU memenuhi panggilan tersebut oleh DKPP,"katanya.
Ia menjelaskan, untuk menghadapi sidang ketiga kode etik oleh DKPP tersebut KPU Solok Selatan mempersiapkan diri dengan serangkaian alat-alat bukti yang ditampilkan di muka persidangan.
"Semua bukti-bukti tentang pelaksanaan pemungutan suara serta adanya kesalahan surat suara di beberapa TPS sudah kita selesaikan sesuai ketentuan,"ujarnya. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Porprov XVI/2026 Sumbar bakal pecahkan rekor tuan rumah penyelenggara terbanyak
28 February 2026 18:07 WIB
Mendagri bakal gandeng Kementerian terkait untuk percepatan pemulihan pasca bencana di Tanah Datar
09 January 2026 20:01 WIB
Bersihkan dampak banjir bandang, Wako Fadly Amran bakal gelar goro bersama relawan
07 January 2026 14:56 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018