DKPP Bakal Sidang Panwaslu-KPU Solok Selatan
Senin, 12 Mei 2014 10:06 WIB
Padang, (Antara) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran pemilu atas penghentian proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara di Kabupaten Solok Selatan.
"Sidang bakal digelar pada 14 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang diterima Bawaslu Sumbar," kata Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti, di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, sidang KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tersebut telah terdaftar di DKPP dengan Nomor. 49/DKPP-PKE-III/2014.
"Untuk pelaksanaan sidang terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumbar," ujarnya.
KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan sebelumnya dilaporkan ke DKPP beberapa waktu lalu. Dimana kedua penyelenggara telah melanggar kode etik sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 306 tentang mekanisme PSU pada surat suara yang tertukar.
"Penyelenggara pemilu dinilai tidak profesional dalam menyikapi adanya surat suara yang tertukar pada 9 April 2014 saat pencoblosan Pemilu,"tegas Elly Yanti.
Ia mengatakan, sidang terhadap Panwaslu dan KPU Solok Selatan tersebut nantinya akan dipandu DKPP Pusat.
"Dalam sidang tersebut bakal hadir, tim pemeriksa Bawaslu, KPU Sumbar, serta DKPP Perwakilan Sumbar yakni Adi Bowo,"katanya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Sumbar belum tahu jadwal sidang kode etik terhadap KPU dan Panwaslu Kabupaten Kepuluan Mentawai, KPU Pasaman Barat.
"Kemudian KPU Bukittinggi, salah satu Ketua KPPS di Kota Padang, KPPS Padangpariaman," ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan ada beberapa KPU kabupaten/kota di Sumbar yang dilaporkan ke DKPP.
"Laporan ke DKPP tersebut ada dari partai politik (Parpol), calon legislatif maupun dari Panwaslu dan Bawaslu," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima KPU Solok Selatan yang pertama untuk menjalani sidang di DKPP.
Semua data-data serta bukti telah disiapkan KPU Solok Selatan dalam menghadapi persidangan tersebut.
"Sedangkan KPU kabupaten/kota di Sumbar yang lainnya masih menunggu jadwal persidangan yang digelar DKPP," ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip KPU Solok Selatan sudah menjalankan tugas secara profesional dalam menyelenggarakan Pemilu.
Untuk pemilu ulang telah dipersiapkan namun tiba-tiba ada surat dari Panwaslu membatalkan. "Pembatalan Pemilu ulang tersebut atas surat yang diterima KPU dari Panwaslu Solok Selatan pada 19 April 2014," katanya. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Porprov XVI/2026 Sumbar bakal pecahkan rekor tuan rumah penyelenggara terbanyak
28 February 2026 18:07 WIB
Mendagri bakal gandeng Kementerian terkait untuk percepatan pemulihan pasca bencana di Tanah Datar
09 January 2026 20:01 WIB
Bersihkan dampak banjir bandang, Wako Fadly Amran bakal gelar goro bersama relawan
07 January 2026 14:56 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018