Pekanbaru, (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan seorang Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Grup sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Bengkalis, Riau. "Direktur PT BLJ berinisial YA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Reza SH, kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu. Ia menjelaskan, PT BLJ merupakan badan usaha milik daerah di Kabupaten Bengkalis. Tersangka YA ditetapkan sebagai tersangka kasus PLTGU yang didanai lewat APBD Bengkalis senilai Rp300 miliar pada 2012. Dalam perjalannya, pelaksanaan proyek PLTGU diduga bermasalah dan tidak kunjung selesai sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara. "Ada indikasi kerugian negara," ujarnya. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa delapan anggota DPRD Bengkalis yang tergabung dalam Pansus terkait penyertaan modal ke PT BLJ sebagai saksi. Mereka antara lain Dani Purba, Daut Gultom, James Rocky, Azmi F Fatwa, Fidel Fuad, Iskandar, Husaini dan Suhendri Hasnan. "Meraka masih sebagai saksi," katanya. Selain itu, ia mengatakan Kejaksaan dalam proses penyidikan juga telah menggeledah kantor PT BLJ Group di Komplek Mega Asri Green Office Blok A14, Pekanbaru, pada Jumat lalu (9/5). "Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dokumen demi kepentingan penyidikan terkait proyek penggunaan anggaran tersebut," katanya. Hanya saja pihak Kejaksaan belum mengungkap hasil penggeledahan di kantor PT BLJ. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024