Jakarta, (ANTARA) - Pengacara OC Kaligis mengatakan putusan Majelis Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta adalah menghina dan mencerca serta melanggar sopan santun. "Putusan oleh Majelis Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta dianggap tidak sopan dan lebih banyak mencerca dan menghina," kata Kaligis di Jakarta, pada sidang di PN Jakarta Barat, Rabu. Kaligis menjelaskan pada sidang dengan agenda pembacaan replik tambahan sebagai pengugat di PN Jakarta Barat dipimpin hakim Aswandi. Sedangkan Kaligis mengugat lima advokat masing-masing Jack Sidabutar, Alex R.Wangge, Sonny Kusuma, Fathurin Zen, Andang L. Binawan selalu Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta, di PN Jakarta Barat. Padahal sebelumnya, Kaligis diajukan oleh Sujudi Rekso Putranto pada 14 Oktober 2012 ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dengan tuduhan melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia dan diduga menjelek-jelekan pengacara Elsya Syarief. Bahkan atas pengaduan tersebut maka Majelis Kehormatan PERADI DKI Jakarta pada 8 Juli 2012 memutuskan dengan No.080/Peradi/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/VI/2012 bahwa Kaligis dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. Majelis Kehormatan tersebut juga menghukum Kaligis dengan teguran lisan dan membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta serta dilarang beracara di pengadilan selama 12 bulan. Menurut Kaligis putusan Majelis Kehormatan PERADI DKI Jakarta tersebut merupakan cacat hukum karena hanya mendengarkan keterangan sepihak dari pengadu dan saksi Elsya Syarief sementara keterangan dirinya diabaikan begitu saja. Mantan pengacara Prita Mulyasari itu mengatakan Majelis Kehormatan tidak pantas menyebutkan pelacuran akademik pada keterangan tertulis mengenai jawaban atas gugatan karena dianggap tidak sopan. Kaligis juga menyatakan jawaban lima tergugat tersebut tidak mengandung etika dan disampaikan dengan kata-kata tidak sopan padahal masalah yang diputuskan adalah tentang pelanggaran kode etik. Dia juga membantah bahwa merupakan fitnah yang paling besar dan keji serta melanggar kode etik, kalau dikatakan menjiplak Rovinus Hutauruk sebagai guru besar fakultas hukum. "Saya tidak kenal Rovinus Hutauruk," kata Kaligis sembari menambahkan sebagai guru besar fakultas hukum membuat sendiri pidato tersebut dengan judul, 'Miscarriage of Justice' Dalam Sistem Peradilan Pidana : Perlunya Pendekatan Keadilan Restoratif diikuti dalam praktik oleh yudex yuris dan beberapa guru besar. Semua yang diucapkan para tergugat yang duduk sebagai Majelis Kode Etik Daerah Peradi DKI Jakarta dan kuasanya adalah bersifat mencerca, menghina, melanggar sopan antara pengacara, dengan ini mereservir haknya untuk melaporkan secara pidana. Walau begitu, katanya, bahwa Elsya Syarief telah meminta maaf terhadap dirinya dengan bukti tertulis karena dianggap telah melakukan kekeliruan. "Ada bukti tertulis dan gambar tentang permintaan maaf tersebut dan disaksikan sejumlah pengacara lainnya," katanya. Sidang dilanjutkan pada 19 Desember 2012 karena pada pembacaan replik tersebut tidak dihadiri kuasa hukum dari lima advokat sebagai tergugat. (*/jno)