Mahyeldi Sambut Baik Putusan MK
Senin, 7 April 2014 21:45 WIB
Padang, (Antara) - Pasangan calon Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terpilih 2014 hingga 2019 Mahyeldi Ansyarullah/Emzalmi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Desri Ayunda/James Helyward serta memperkuat keputusan Komosi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan wali kota terpilih.
Putusan MK yang menolak gugatan pasangan Desri/James serta mengokohkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Mahyeldi/Emzalmi sebagai pemenang Pilkada Padang putaran II merupakan kemenangan seluruh warga kota, kata Mahyeldi di Padang, Senin.
Ia mengatakan dengan keluarnya putusan MK tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh warga Padang .
Berjalannya pelaksanaan Pilkada Padang dengan baik dan tanpa kericuhan merupakan bukti nyata warga Padang telah dewasa dalam berdemokrasi, katanya.
Oleh sebab itu ia mengajak kepada seluruh pasangan calon Wali Kota Padang dan semua warga kota untuk bersama-sama saling bergandengan tangan memajukan kota ini, serta mengejar ketertinggalan pembangunan.
"Kami juga mengharapkan semua warga untuk bersama-sama mengawal agar dapat merealisasikan seluruh program dan janji yang disampaikan ketika kampanye", katanya.
Sementara, Wakil Wali Kota Padang terpilih Emzalmi mengatakan begitu ditetapkan sebagai pemenang pilkada kami adalah milik semua warga Padang tanpa kecuali.
Ia mengucapkan terima kasih atas perjuangan selama proses Pilkada Padang yang memakan waktu 11 bulan kepada seluruh tim sukses, relawan serta warga Padang.
Sebelumnya, KPU Padang secara resmi menetapkan pasangan Mahyeldi/Emzalmi sebagai pemenang pilkada putaran II pada Selasa 11 Maret 2014.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 11 kecamatan, pasangan Mahyeldi/Emzalmi memperoleh 148.864 suara atau 50,29 persen dan pasangan Desri Ayunda/James Helyward meraih 147.168 suara atau 49,71 persen.
Tetapi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Desri Ayunda/James Helyward mengajukan gugatan hasil pilkada Padang putaran II ke MK.
Karena terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, kami menolak hasil Pilkada Padang putaran II yang menetapkan pasangan Mahyeldi/Emzalmi sebagai pemenang dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kata Tim Hukum pasangan Desri-James , Virza Benzani.
Namun akhirnya MK secara resmi menolak gugatan sangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Desri Ayunda/James Helyward pada sidang putusan perselisihan hasil pilkada putaran II tahun 2013/2014 di Jakarta, Senin.
Ketua KPU Padang, Alison saat dihubungi dari Padang mengatakan hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pasangan Desri Ayunda/ James Helyward selaku pemohon.
Dengan demikian secara resmi dinyatakan pasangan Mahyeldi/Emzalmi yang diusung PKS dan PPP sebagai Wali Kota dam Wakil Wali Kota Padang terpilih 2014 hingga 2019, katanya.
Terkait pelantikan ia mengatakan setelah ini KPU akan menyurati DPRD Padang dimana selanjutnya DPRD menyampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. (*/wan)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018