PKB Batalkan Uji Materi Soal Suara Terbanyak
Minggu, 16 Maret 2014 16:18 WIB
Jakarta, (Antara) - Partai Kebangkitan Bangsa membatalkan pengajuan uji materi terhadap pasal Undang Undang Pemilu yang mengatur tentang penentuan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak karena dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik.
"Kami segera mencabut uji materi pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi karena momentumnya kurang tepat," kata Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Menurut Imam, uji materi itu juga dikhawatirkan menimbulkan kisruh politik serta bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
Selain itu, Imam dan sejumlah pengurus DPP PKB menilai pengajuan uji materi itu masih prematur di tengah persiapan partainya menghadapi masa kampanye terbuka.
"Tidak ada yang perlu dipertentangkan dalam UU Pemilu Legislatif karena sistem yang berlaku sudah ideal dengan dinamikan politik saat ini," kata Imam.
Anggota Komisi V DPR RI ini menilai penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak akan membuat angka golput tinggi atau menjadikan masyarakat pragmatis.
"Masyarakat pemilih sudah kian pintar untuk memilah caleg yang benar-benar kompeten, tanpa melihat pemberian uang mereka saat kampanye," jelas Imam.
Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan HAM Anwar Rachman, Jumat (14/3), mengajukan uji materi terhadap Pasal 5 dan Pasal 215 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR RI, DPD, dan DPRD.
Pasal 5 menyebutkan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 menyebutkan penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Anwar menilai sistem pemilu dengan suara terbanyak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menyebut peserta pemilu adalah partai politik.
"Faktanya, saat ini peserta pemilu adalah perorangan (caleg), justru parpol tersingkirkan," kata Anwar.
Ia khawatir partai tidak bisa melakukan kaderisasi, sehingga tidak dapat menghasilkan anggota dewan yang berkualitas. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cerint Irraloza Tasya minta pemerintah batalkan pemangkasan TKD untuk Sumbar, Sumut dan Aceh
10 December 2025 18:33 WIB
Sumbar tengah berduka, Gubernur Mahyeldi batalkan pesta pernikahan putranya
02 December 2025 22:35 WIB
Pemkab Padang Pariaman batalkan Pekan Kebudayaan Daerah I karena efisiensi anggaran
07 July 2025 10:59 WIB
Nusron segera batalkan SHGB dua perusahaan di Sidoarjo soal pagar laut
31 January 2025 5:27 WIB, 2025
Edy-Hasan minta MK batalkan hasil Pilkada Sumut karena diduga ada TSM
13 January 2025 13:10 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018