Demokrat Tunggu Surat Rekomendasi Kemendagri Terkait PAW
Selasa, 11 Februari 2014 10:47 WIB
Padang, (Antara) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Hasranita kepada Sabar AS.
"Hingga saat ini Demokrat belum menerima surat tersebut," kata Ketua Fraksi Demokrat Sumbar, Suwirpen Suib di Padang, Selasa.
Menurut dia, Demokrat Sumbar telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur terkait PAW tersebut.
"Setelah Surat Keputusan Kemendagri, barulah proses pelantikan dapat dilakukan," ucapnya.
PAW dari Demokrat dilakukan dimana Hasranita meninggal dunia beberapa waktu lalu. "Sesuai dengan aturan Partai Demokrat dimana Hasranita meninggal dunia digantikan posisinya oleh Sabar AS," ujar Suwirpen.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Yultekhnil membenarkan DPRD Sumbar telah menerima usulan PAW Partai Demokrat dari Hasranita kepada Sabar AS.
Untuk PAW Partai Demokrat, Sabar AS yang akan menggantikan almarhumah Hasranita. Kini surat PAW-nya sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumbar," katanya.
Dia menjelaskan, selama periode DPRD 2009-2014 ini, sudah empat kali proses PAW dilakukan. Di antaranya PAW untuk Aswanil Asmara Datuk Rajo Johan (PPP) digantikan Syafril Ilyas pada 2010 lalu.
"Kemudian pada 2013 PAW almarhum Djonimar Boer (PBB) digantikan Zaldi Heriwan. Selanjutnya Israr Jalinus (PAN) digantikan Eri Rai Muncak Sutan, dan Supardi (PBB) kepada Syahrul Ramadhan Tanjung," jelasnya.
Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasranita, anggota DPRD Sumbar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. KPU Sumbar juga telah menyerahkan kembali surat usulan PAW tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
"Surat usulan PAW Hasranita sudah kami proses pada 22 Januari 2013 dan sudah diserahkan kembali ke DPRD Sumbar untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dia menjelaskan, untuk calon Pengganti Antar Waktu terhadap Hasranita, Partai Demokrat mengajukan Sabar AS.
"Dari DPRD nantinya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. Setelah Surat Keputusan Mendagri, barulah proses pelantikan dapat dilakukan.
Proses PAW anggota DPRD masih dimungkinkan hingga Februari 2014. Sesuai Peraturan KPU nomor 22 tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2011. "PAW bisa dilaksanakan enam bulan sebelum masa tugas DPRD berakhir," ucap Agus Catur Rianto. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018