KPU Perlu Atur Keterbukaan Informasi Pemilu
Kamis, 6 Februari 2014 6:04 WIB
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi pemilu untuk mempercepat perolehan informasi mengenai pemilu yang dibutuhkan masyarakat, kata Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun.
Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada badan publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, bisa memakan waktu hingga 161 hari, sementara jangka waktu pengaduan sengketa pemilu hanya tiga hari, kata Abdul Rahman di Jakarta, Rabu.
"Sehingga diperlukan Peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat yang akrab disapa Aman itu pada acara Briefing Nasional Pemilu API (Application Programming Interface) dengan Tema 'Keterbukaan Informasi Publik dalam Agenda Kepemiluan'.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi pemilu. Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta pemilu.
"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi, untuk membahas hal ini," ujar Aman.
Ia juga meminta KPU agar proaktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengungkapkan bahwa pemilu di Indonesia merupakan pemilu dengan sistem paling kompleks.
"Dalam sehari, masyarakat harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sistem distrik dan anggota DPR/DPRD dengan sistem proporsional. Lalu nanti Pilpres dengan pemilihan langsung. Dengan kompleksitas ini, jangan berharap banyak pemilih rasional," kata Didik.
Menurut dia, masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait pemilu baik dari penyelenggara maupun mengenai caleg yang akan mereka pilih. Cukup banyak informasi penting terkait pemilu mulai dari persoalan teknis, manajemen, regulasi, penegakan hukum, sistem, filosofi konstitusi, dan lain-lain.
"KPU sudah berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan melalui portal www.kpu.go.id dan www.bawaslu.go.id. Namun data yang tersedia belum lengkap dan belum 'user friendly'," ujarnya.
Mantan anggota Panwaslu ini mencontohkan bahwa data kandidat secara menyeluruh di portal KPU Pusat dan data-data provinsi atau kabupaten/kota tidak lengkap di portal KPU daerah itu sendiri. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masyarakat manfaatkan PELATARAN ambil produk hasil roya tak perlu tunggu hari kerja
02 February 2026 13:33 WIB
Tak perlu panik, ini cara melapor barang hilang di kereta dan stasiun KAI Divre II Sumbar
27 January 2026 20:54 WIB
Wawako Maigus Nasir : Perlu sinergi dan kolaborasi untuk perkuat mitigasi bencana
19 January 2026 21:53 WIB
Tingkatkan kualitas layanan pertanahan, Menteri Nusron: Perlu disiapkan pelatihan hingga asesmen
15 January 2026 19:29 WIB
Masih pegang girik di 2026? Kementerian ATR/BPN imbau masyarakat tak perlu khawatir
08 January 2026 16:32 WIB
Bupati Dharmasraya berpesan tak perlu kirim karangan bunga ulang tahun, diganti bibit tanaman
30 December 2025 16:45 WIB
Dari silaturahmi Ketum PWI Pusat dengan PWI Sumbar, wartawan perlu kuasai jurnalisme bencana
23 December 2025 6:58 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018