Jakarta, (Antara) - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Pendapat menyesalkan somasi yang dilancarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap rakyatnya sendiri, mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli. "Somasi yang dilancarkan itu merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pendapat. Tidak pernah ada di dunia manapun seorang presiden mensomasi rakyatnya sendiri," Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan Pendapat, Otto Hasibuan, saat menggelar jumpa pers terkait somasi Presiden SBY terhadap Rizal Ramli, di Gedung Joang, Jakarta, Senin. Dalam kesempatan itu hadir Rizal Ramli dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam tim tersebut. Otto menjelaskan bahwa pernyataan Rizal yang dipermasalahkan Presiden Yudhoyono melalui Palmer Situmorang yang mengklaim bertindak untuk atas nama SBY pribadi, Presiden RI dan keluarga, tidak berdasar karena tidak ada tindakan Rizal yang merugikan SBY sebagai pribadi, Presiden RI dan keluarga. "Rizal sebagai tokoh politik dan pakar ekonomi hanya memberikan analisa tentang kasus Bank Century. Tidak ada kata-kata yang menyebutkan SBY melakukan gratifikasi," kata Otto. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui apa dasar UU nya seorang presiden memberikan somasi dan apa kerugian negara yang ditimbulkan sehingga presiden mensomasi karena setiap presiden melakukan tugas itu untuk kepentingan negara, bukan pribadi. Ia juga akan meminta klarifikasi apakah benar Palmer mendapat kuasa bertindak atas nama SBY pribadi, SBY sebagai presiden dan keluarga untuk melancarkan somasi itu. "Kita akan minta klarifikasi dulu yang pasti, apakah betul presiden ini yang memberikan kuasa hukum kepada Palmer Situmorang untuk memberikan somasi ini," kata Otto. Hingga kini, kata dia, Palmer belum memberikan bukti surat kuasa dari Presiden SBY dan meminta SBY dan kuasa hukumnya memberikan penjelasan. "Mana bukti kuasa dari presiden itu? Sampai sekarang belum dikasih kepada kami. Saya tidak lihat apa betul presiden memberikan surat kuasa itu," katanya. Ia menambahkan, bila memang Presiden SBY yang memberikan kuasa untuk mensomasi, maka itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan dan meminta perlindungan kepada DPR dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) karena sudah menjadi ancaman kebebasan berpendapat. Sementara itu, Rizal Ramli menyayangkan tindakan Presiden SBY yang tega mensomasi dirinya karena selama ini dirinya sudah bersahabat lama dan banyak membantu SBY. "Saya betul-betul tidak mengerti. Kita kan cuma berbeda pendapat, kok jadi mau menangkap seperti ini," kata Rizal. Namun demikian, pihaknya menyiapkan 200 lebih pengacara untuk menghadapi somasi Presiden SBY itu. "Kita akan siapkan 200 lebih pengacara untuk somasi ini. Dalam suasana Indonesia yang pragmatis, transaksional ini ratusan lawyer melawan kekuatan anti demokrasi secara sukarela dan juga memberi harapan kepada kami," kata Rizal. Selain Rizal Ramli, pengacara keluarga Presiden SBY, Palmer Situmorang juga melayangkan somasi kepada loyalis Anas Urbaningrum yang juga anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono karena tulisannya di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap". (*/jno)