Kejagung RI periksa pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo

id Maqdir Ismail

Kejagung RI periksa pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo

Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menjadwalkan pemeriksaan saksi Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Maqdir menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.

"Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an," kata Maqdir.

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebut dengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).

"(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7)," kata Ketut di Jakarta, Senin.

Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa Maqdir Ismail terkait uang Rp27 miliar