Abu Rizal: Golkar Siap Laksanakan Putusan MK
Kamis, 23 Januari 2014 20:23 WIB
Abu Rizal Bakrie
Jakarta, (Antara) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Abu Rizal Bakrie mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui pemilu serentak pada 2019.
"Kalau namanya keputusan MK, ya harus dilaksanakan, makanya semua harus siap. Semua partai harus siap menjalankan keputusan MK pada 2019," kata Abu Rizal seusai membuka Rakornas I Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Pusat Partai Golkar 2014 di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tak hanya pemerintah yang mengatur langkah untuk Pemilu mendatang. Segenap jajaran DPR RI, maupun peserta Pemilu 2019 juga harus mengatur strategi.
"Kalau Partai Golkar itu selalu siap menghadapi apa saja," katanya.
Abu Rizal bahkan mengaku tidak khawatir nantinya Pemilu 2019 akan dipenuhi oleh calon presiden. Menurut dia, sejak dulu partai berlambang beringin itu tetap mampu menjaga integritas dan rekam jejaknya.
"Sudah terbukti, sejak (Golkar) didirikan, itu selalu kalau tidak nomor satu ya nomor dua. Tahun 1999 nomor satu, 2004 nomor dua, 2009 nomor tiga. (Nanti tahun) yang buntutnya 4 ya nomor satu," ujarnya penuh senyum.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali, Kamis.
"Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Effendi Gazali dan kawan kawan menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres.
Pemohon menganggap Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.
Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).
Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belum tentukan sikap, Kejagung masih mempelajari putusan Ferdy Sambo dkk
15 February 2023 6:03 WIB, 2023
Hari ini, PN Jaksel agendakan sidang pembelaan Ferdy Sambo dan ajudan
24 January 2023 8:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018