ICW Sarankan Anas Tiru Andi Mallarangeng
Selasa, 14 Januari 2014 14:07 WIB
Anas Urbaningrum. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Anas Urbaningrum dan pendukungnya untuk meniru Andi Mallarangeng yang bersikap kooperatif dan tidak mengeluarkan statemen politis selama menghadapi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kubu Anas harus meniru langkah yang diambil oleh Andi Mallarangeng untuk tidak mengeluarkan statemen politik, tetapi lebih kepada mengungkapkan fakta kepada penyidik di KPK," kata peneliti ICW Abdullah Dahlan di Jakarta, Selasa.
Menurut Abdullah Dahlan, masyarakat saat ini menunggu apa yang dijanjikan Anas mengenai babak baru kasus Hambalang. Oleh karenanya diperlukan komitmen dari Anas Urbaningrum dan pendukungnya.
"Hal itu lebih penting daripada harus mengumbar statemen yang belum bisa dipertanggungjawabkan jika tidak didukung data dan fakta," katanya.
Abdullah Dahlan mengapresiasi langkah yang diambil Andi Mallarangeng dalam menghadapi kasus Hambalang dengan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga dan ketua Partai Demokrat guna memudahkan tim penyidik KPK untuk memeriksanya.
"Sikap kooperatif Andi Mallarangeng ini harusnya bisa menjadi contoh bagi semua pihak dalam proses penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Dalam menghadapi pemeriksaan KPK, Andi Mallarangeng dinilai bersikap kooperatif dan tidak mengumbar statemen yang membingungkan masyarakat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditahan KPK pada Jumat (10/1) malam.
Anas ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, yang sudah dihuni lebih dulu oleh Andi Mallarangeng. Namun keduanya ditempatkan di dalam ruangan yang berbeda.
Anas dijerat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam persidangan Tipikor, Anas disebut mendapat dana sebesar Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum Demokrat.
Sementara Andi Mallarangeng ditahan sejak 17 Oktober 2013, juga terkait kasus Hambalang. Andi semasa menjabat Menpora diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang sekitar Rp463,6 miliar. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman sarankan bentuk badan khusus tangani dampak bencana
03 January 2026 8:47 WIB