Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memaparkan progres penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya terhadap kasus kematian pengamen laki-laki bernama Karim (32) pada Selasa.
"Sejak laporan diterima pada akhir Maret lalu kami langsung melakukan penyelidikan, sampai sekarang sudah diperiksa puluhan saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang.
Ia menerangkan puluhan saksi itu adalah pihak yang berkaitan dengan peristiwa mulai dari unsur masyarakat, personel Satpol-PP Padang, petugas Rumah Sakit HB Saanin Padang, Dinas Sosial, dan keluarga korban.
Penyelidikan dilakukan secara terbuka dan meluas agar kronologis utuh dari peristiwa bisa dirunut secara rinci dari awal sampai akhir.
Hal itu dikarenakan dalam kasus kematian Karim itu keluarga menduga adanya kejanggalan, karena sebelum meninggal dunia korban awalnya diamankan oleh Satpol-PP Padang di kawasan pasar raya pada Senin (23/3).
Setelah diamankan oleh Satpol-PP, korban sempat dibawa ke dinas sosial, lalu dibawa ke Rumah Sakit H B Saanin Padang hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga meyakini sebelum diamankan dan dibawa oleh pihak Satpol-PP Padang korban masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, sehingga kematiannya dinilai tidak wajar.
"Oleh karenanya semua pihak kami ambil keterangan, tim juga mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk yang ada di setiap lokasi, termasuk menghimpun segala sumber informasi," terang M Yasin.
Ia menerangkan penyelidikan harus dilakukan secara matang dan mendalam agar peristiwa itu bisa dibuka secara terang, didukung oleh keterangan saksi, bukti, serta petunjuk yang diperlukan.
Saat ditanyai tentang hasil otopsi korban, ia mengatakan hasil otopsi telah dikeluarkan oleh Dokter Forensik.
"Selanjutnya kami akan mengambil keterangan dari Dokter Forensik sebagai ahli untuk menjelaskan hasil otopsi yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Ia menerangkan ujung dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya itu nantinya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah dalam peristiwa kematian Karim terdapat unsur tindak pidana atau tidak.