DPR Tunda Pembahasan RUU Tentang Penghilangan Paksa
Rabu, 4 Desember 2013 13:50 WIB
Jakarta, (Antara) - DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, disebabkan empat fraksi mengusulkan penundaan itu untuk pendalaman masalah lebih lanjut.
"Kami akan menggelar rapat internal Komisi I untuk menentukan waktu pembahasan RUU ini, karena semua fraksi menilai RUU ini penting," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Agus mengatakan semua fraksi setuju mengenai substansi RUU itu namun ada tiga fraksi yang masih membutuhkan pendalaman terkait RUU tersebut, yaitu PKS, Gerindra, dan Hanura.
Sementara itu, menurut Agus yang berasal dari Partai Golkar mengatakan partainya setuju pembahasan itu dilanjutkan apabila semua fraksi setuju namun apabila tidak maka lebih baik ditunda.
"Ratifikasi sebuah RUU lebih baik apabila semua fraksi setuju untuk membahas. Apabila ada satu atau dua yang ragu maka perlu menghargai perbedaan pandangan itu," ujarnya.
Menurut Agus, Golkar menilai substansi RUU tersebut penting agar sebuah negara memiliki peraturan yang mengatur mengenai penghilangan paksa.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam rapat tersebut mengatakan partainya menilai substansi RUU itu penting yaitu terkait penegakkan hukum terkait mencegak kekerasan dan penghilangan paksa. Selain itu menurut dia, selama ini belum ada hukum nasional untuk mencegah penghilangan paksa.
Namun Ahmad mengatakan partainya masih membutuhkan waktu yang panjang untuk mempelajari hasi pemaparan dari pemerintah. Karena itu dia mengusulkan agar pembahasan RUU itu ditunda agar mendapatkan gambaran yang substansial.
"Kami perlu waktu panjang untuk mempelajari dari hasil pemaparan, karena itu kami nilai ditunda agar mendapatkan gambaran yang substansial," kata Ahmad.
Partai Hanura yang diwakili Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan partainya menilai substansi RUU itu penting namun penghilangan paksa itu harus dipelajari secara mendalam. Hal itu menurut dia agar lebih matang sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menilai pembahasan RUU itu perlu kebersamaan dari semua pihak terutama Komisi I DPR. Karena itu, menurut dia pemerintah dalam hal ini Kemenlu siap melanjutkan pembahasan RUU itu kapan saja. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018