Padang (ANTARA) - Aksi vandalisme menjadi salah satu hal yang merusak estetika kota tua Padang Sumatera Barat. Sejumlah bangunan tua di sana yang seharusnya terjaga, sebagian malah jadi korban aksi coret-coretan.
Lantas apa itu vandalisme?
Mari mengupas sedikit tentang vandalisme.
Vandalisme adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang merusak properti baik berupa bangunan, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Vandalisme tidak memandang bangunan itu milik siapa, bangunan milik pribadi, bangunan bersejarah maupun fasilitas umum kerap menjadi korban vandalisme.
Vandalisme dapat merusak keindahan dan nilai sejarah kawasan tersebut. Mulai dari kerusakan fisik berupa rusaknya beberapa fasilitas umum dan juga kerusakan estetika berupa coretan yang membuat kota tua tampak kumuh dan mengurangi daya tarik wisata .
Tidak hanya merusak secara fisik dan estetika, kegiatan vandalisme ini juga merambat kepada perekonomian karena menurunnya daya tarik wisata.
Vandalisme juga menciptakan kesan kurang aman pada masyarakat umum karena vandalisme cenderung lebih dihubungkan dengan hal negatif.
Untuk mengatasi masalah tentang Vandalisme ini diperlukan beberapa Langkah konkret, antara lain :
1. Peningkatan kesadaran masyarakat :
Hal ini bisa dilakukan dengan melaksanakan berbagai kampanye dan program edukasi berupa berapa pentingnya menjaga bangunan-bangun lama peninggalan kolonial Belanda yang terdapat di Kota Tua.
2. Penegakan Hukum :
Sering kali Vandalisme dianggap sebagai kejahatan kecil. Namun, sampai kapan kita akan membiarkan para pelaku Vandalisme terus berkeliaran dan merusak fasilitas-fasilitas umum?. Penegakan Hukum untuk kejahatan Vandalisme diatur dalam Pasal 406 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
• Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
• Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (hukumonline.com)
3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat :
Masyarakat harus dilibatkan dalam merawat dan menjaga bangunan peninggalan Kolonial Belanda yang terdapat di Kota Tua, Seperti mengadakan kegiatan gotong royong membersihkan bangunan bersejarah tersebut.