Panwaslu: Dua Indikasi Dugaan Pelanggaran Pidana Selama Kampanye
Senin, 28 Oktober 2013 21:12 WIB
Padang, (Antara) - Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Padang Nurlina K menyatakan, dua indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran selama masa kampanye Pilkada dilakukan pasangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota itu.
"Dari enam temuan, dua dugaan pelanggaran tindak pidana selama kampanye," kata Nurlina di Padang, Senin.
Menurut dia, Panwaslu masih terus mendalami adanya dugaan tindak pidana Pilkada selama kampanye tersebut.
"Hingga saat ini Panwaslu terus mendalami kasus tersebut, dan kami mengumpulkan data serta memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Selain itu, tambah Nurlina, untuk membahas adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada itu, Panwaslu meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk ikut menyelidiki kasus itu.
"Hal itu kami lakukan untuk menyamakan persepsi secara hukum. Sebab, dalam meneliti, menganalisa dan sampai pada menyimpulkan kasus itu harus dilakukan secara bersama-sama dengan pihak terkait," jelas Nurlina.
Dia mengatakan, putusan terkait kasus dugaan pelanggaran itu, masih harus menunggu proses yang kini dilakukan pihaknya bersama dengan pihak terkait lainnya.
"Terkait putusan kasus tersebut, masih menunggu proses yang sedang berlangsung," kata dia.
Dia menambahkan, Panwaslu tidak mungkin membiarkan adanya dugaan pelanggaran pidana saat kampanye Pilkada dilakukan pasangan calon kepala daerah.
"Meskipun bukan tugas Panwaslu menilainya, kami akan mengaturnya bagaimana sehingga kepolisian dan kejaksaan segera mendapatkkan (informasi), tahu mengenai itu," ungkap dia.
Sementara itu Kapolresta Padang, AKBP Wisnu Adanya menyatakan, sampai saat ini Polresta Padang belum menerima laporan dari Panwaslu tentang adanya dugaan pelanggaran Pidana dalam kampanye.
"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana dalam kampanye Pilkada pasti dibahas oleh Tim Gabungan Penegekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang," kata dia.
Dia menambahkan, pelanggaran-pelanggaran Pemilu dilaporkan oleh Panwaslu dan digodok oleh beberapa instansi penegak hukum dan pantia Pemilu dalam suatu wadah yang namanya Gakkumdu.
"Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati antara pihak Kepolisian, Panwaslu dan Kejaksaaan," ujar dia. (*/zon)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Agam kerahkan dua alat berat bersihkan material longsor timbun jalan
12 February 2026 12:01 WIB
Dua Meriam yang Menolak Pergi: Jejak Jepang di Tengah Hijau Lapangan Golf Semen Padang
10 February 2026 10:53 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018