Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat tidak lagi melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik ke lapangan karena efisiensi anggaran dan berharap masyarakat yang datang ke kantor untuk mengurusnya.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepala kantor cabang Dinas Pendidikan dan kepala kantor Kementerian Agama agar melalui kepala sekolah dapat memberi penegasan kepada setiap siswa yang berusia 17 Tahun pada 2025 dan belum memiliki KTP untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil Pasaman Barat," kata Kepala Dinas Disdukcapil Pasaman Barat Yulisna di Simpang Empat, Jumat.

Menurutnya dengan keterbatasan anggaran pihaknya tidak lagi menjadwalkan perekaman KTP ke lapangan.

Namun bagi masyarakat kita yang telah lanjut usia, disabilitas dan tidak bisa dibawa ke kantor maka pihaknya akan tetap berupaya untuk pelaksanaan pelayanan di lapangan.

Kemudian, kata dia, pelayanan di kantor camat juga akan ditutup sehubungan akan dihentikannya jaringan komunikasi data (jarkomdat) di kecamatan karena efisiensi anggaran.

"Kalau seandainya nanti Jarkomdat dari pemerintah pusat diputus, kita akan berkoordinasi dennga Dinas Komunikasi Informasi mengenai jaringan yang akan dipakai nantinya untuk perekaman KTP elektronik," sebutnya.

Dia menyebutkan untuk wajib KTP dinamis 2025 sebanyak 308.466 orang. Warga yang telah melakukan perekaman sebanyak 308.457 orang dan sembilan orang yang belum melakukan perekaman.

"Mudah-mudahan warga yang belum melakukan perekaman segera datang ke Kantor Disdukcapil Pasaman Barat," katanya.

Dia menambahkan dengan adanya efisiensi anggaran saat ini maka berbagai kegiatan yang ada akan terganggu bahkan tidak ada lagi.

Sebelumnya pihaknya melakukan pelayanan keliling melakukan perekaman KTP elektronik dan pengurusan administrasi kependudukan sampai ke tingkat nagari (desa).

Namun untuk 2025 pelayanan ke lapangan tidak ada lagi karena keterbatasan anggaran.


Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025