Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurkholis mengatakan usulan kawasan peternakan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang berpotensi menarik minat investor.
"Usulan ini sangat dinantikan oleh investor. Apalagi dengan adanya 6.500 Hektare lahan peternakan di Sumbar," kata Nurkholis yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Sumbar di Padang, Jumat.
Angka tersebut, sebut dia, sudah termasuk di antaranya sekitar 2.000 Hektare lahan peternakan di Kabupaten Pasaman Barat dan 600 Hektare di Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota.
Secara umum, saat ini surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN terkait Ranperda RTRW Sumbar telah diterima pada 20 Januari 2025 dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.
Terkait hal itu, Pansus telah membahas Ranperda secara intensif termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut. Salah satu isu yang dibahas ialah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada ranperda sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian mengatakan terkait usulan kawasan peternakan masuk Ranperda RTRW, maka perubahan minor masih bisa dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.
"Jadi, selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati tidak masalah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar Era Sukma Munaf menegaskan revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.
"Namun perlu diingat bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama," tambahnya.