Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk inflasi.

Pernyataan ini disampaikan Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore, usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bisa jadi iya, kemungkinan iya. Artinya, kami jadikan itu sebagai pertimbangan," kata Menaker Yassierli menjawab apakah inflasi menjadi variabel pertimbangan formula UMP 2025.

Menaker menjelaskan masukan dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha, turut menjadi bahan diskusi dalam penyusunan formula UMP 2025 yang kini bergulir intensif.


Termasuk, aspirasi kaum buruh agar kebijakan UMP 2025 ditetapkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.

Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.

"Aspirasi dari buruh dan pengusaha, kami coba pahami untuk menemukan rumus yang tepat," ujar Menaker.

Menaker Yassierli menegaskan  formula final akan tetap mengikuti arahan Presiden dan keputusan MK, termasuk penyerahan pembahasan upah sektoral kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).


"Kami sadar bahwa ada perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, kesulitan keuangan. Ini kami rumuskan secara regulasi, legal drafnya itu seperti apa bunyinya, kan itu kita harus hati-hati di situ," kata Menaker.

Mengenai waktu pengumuman, Menaker Yassierli meminta publik untuk bersabar. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan formula UMP 2025 rampung dalam waktu dekat.

"Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini, kemudian paling lambat awal bulan depan," kata Menaker Yassierli.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Formula UMP 2025 masih dibahas, inflasi jadi pertimbangan

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024