Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyiapkan tim pemantauan dan patroli selama masa tenang sampai pencoblosan pada 27 November sebagai antisipasi praktik politik uang.
"Masa kampanye akan berakhir pada 23 November. Selanjutnya masuk masa tenang. Masa ini akan kita pantau karena pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye lagi," kata Ketua KPU Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan, tim yang akan melakukan pemantauan itu adalah anggota panitia pengawas pemilu dan pengawas di tingkat nagari (desa) di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa) yang ada di Pasaman Barat.
Tim Bawaslu akan melakukan pengawasan dan patroli memantau pergerakan pasangan calon beserta tim pemenangan jika ada yang masih melakukan kampanye.
"Patroli itu juga dalam rangka antisipasi permainan uang atau politik uang nantinya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mencegah politik uang," katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang tertuang dalam 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kemduian, ada juga ketentuan baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik uang.
Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Setiap orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat hukuman yang sama dengan pemberi," tegasnya.
Menurut catatan, pasangan calon yang ikut Pilkada Pasaman Barat sebanyak empat pasangan calon yakni nomor urut 1, Yulianto-M. Ihpan, nomor urut 2, Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4, Jailani-Syamsul Bahri.
"Masa kampanye akan berakhir pada 23 November. Selanjutnya masuk masa tenang. Masa ini akan kita pantau karena pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye lagi," kata Ketua KPU Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan, tim yang akan melakukan pemantauan itu adalah anggota panitia pengawas pemilu dan pengawas di tingkat nagari (desa) di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa) yang ada di Pasaman Barat.
Tim Bawaslu akan melakukan pengawasan dan patroli memantau pergerakan pasangan calon beserta tim pemenangan jika ada yang masih melakukan kampanye.
"Patroli itu juga dalam rangka antisipasi permainan uang atau politik uang nantinya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mencegah politik uang," katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang tertuang dalam 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kemduian, ada juga ketentuan baru dalam undang-undang ini mencakup sanksi berat bagi penerima politik uang.
Hukuman bagi penerima akan sama dengan hukuman bagi pemberi termasuk penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Setiap orang yang terbukti menerima uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu akan mendapat hukuman yang sama dengan pemberi," tegasnya.
Menurut catatan, pasangan calon yang ikut Pilkada Pasaman Barat sebanyak empat pasangan calon yakni nomor urut 1, Yulianto-M. Ihpan, nomor urut 2, Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3, Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4, Jailani-Syamsul Bahri.