Menaker tegaskan perusahaan wajib patuhi aturan libur dua hari
Jumat, 8 November 2024 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau Balai Latihan Kerja di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Padang (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan setiap perusahaan di Tanah Air wajib menjalankan aturan libur dua hari dalam seminggu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kalau keputusan MK ya harus kita laksanakan," kata Menaker Yassierli saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.
Menurut Menaker, semua perusahaan tanpa terkecuali wajib menjalankan putusan MK itu. Penegasan tersebut sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi setiap hak-hak pekerja atau buruh yang diatur undang-undang.
"Kita ingin memakmurkan pekerja, selain kita juga harus memastikan dunia usaha ini tetap harus kompetitif," kata Menaker Yassierli.
Meskipun demikian pihaknya memahami keputusan MK terkait libur dua hari dalam satu minggu tersebut masih ada pihak yang keberatan. Namun hal itu masih berproses dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencari titik tengah untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk diketahui MK mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari
"Kalau keputusan MK ya harus kita laksanakan," kata Menaker Yassierli saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat.
Menurut Menaker, semua perusahaan tanpa terkecuali wajib menjalankan putusan MK itu. Penegasan tersebut sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi setiap hak-hak pekerja atau buruh yang diatur undang-undang.
"Kita ingin memakmurkan pekerja, selain kita juga harus memastikan dunia usaha ini tetap harus kompetitif," kata Menaker Yassierli.
Meskipun demikian pihaknya memahami keputusan MK terkait libur dua hari dalam satu minggu tersebut masih ada pihak yang keberatan. Namun hal itu masih berproses dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencari titik tengah untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk diketahui MK mencabut dan merevisi 21 pasal yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya, Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu".
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh. Sementara itu satu pasal yang dimohonkan tidak diterima, dan permohonan lainnya ditolak karena dianggap tidak berlandaskan secara hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar siapkan 23.376 tempat duduk kereta api lokal
30 April 2026 12:14 WIB
Cerita masyarakat yang manfaatkan layanan pertanahan terbatas di libur Idul fitri
07 April 2026 20:06 WIB
Tiket KA Lembah Anai rute Padang-Kayutanam (PP) terjual 100 persen lebih selama libur Paskah
06 April 2026 19:44 WIB
KAI Divre II Sumbar dukung mobilitas libur Paskah dengan 23 ribu tempat duduk
03 April 2026 10:52 WIB