Padang (ANTARA) -
Salah satu praktisi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ir Ulul Azmi, ST, CST, IPM, ASEAN Eng mengapresiasi penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilakukan oleh instansi pemerintah bersama penegak hukum di daerah Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar).
 
Kasus yang terjadi di salah satu perusahaan berbadan hukum PT tersebut ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) provinsi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar).
 
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat, provinsi, hingga Kejaksaan yang telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini," kata Ulul Azmi di Padang, Minggu.
 
Ia mengatakan bukti dari keseriusan itu telah ditunjukkan dengan dijalankannya proses hukum serta penahanan terhadap mantan manager perusahaan.
 
"Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melindungi hak dan keselamatan para pekerja," katanya.
 
Ulul Azmi menyebutkan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
 
Ketentuan itu dipertegas kembali oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, Bab II, pasal 2 ayat (1), 
 
yang menyatakan bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang ia pimpin.
 
Ia berharap kasus di Pasaman Barat itu dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk selalu patuh terhadap peraturan K3, serta meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan kerja di seluruh sektor industri.
 
“Keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan, regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah harus dipatuhi," jelasnya.
 
Sebelumnya, kasus yang terjadi di Pasaman Barat menjerat mantan Mill Manager perusahaan sawit di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh, berinisial J.
 
Pada putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni Dinas Ketenagakerjaan, dan dijatuhi hukuman satu bulan.
 
Terdakwa terbukti bersalah melanggar aturan ketenagakerjaan karena tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja di lokasi kerja sesuai nomor perkara nomor 9/Pid.C/2023/PN Psb.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024