Simpang Empat (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan kepada ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar mengurus cuti jika melakukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Ketua dan angota DPRD boleh terlibat kampanye pasangan calon dengan catatan telah mengajukan dan mendapat persetujuan cuti," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota menjadi UU pada pasal 70 ayat 2 berbunyi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 148 ayat 2 dikatakan anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah/kota," katanya.
Ia mengatakan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kanpanye melarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Izin kampanye bagi pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota surat izin disampaikan ke KPU kabupaten/kota paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dan ditembuskan ke Bawaslu kabupaten/kota," katanya.
Ia menyebutkan surat himbauan terkait hal itu telah disampaikan kepada ketua P
DPRD Pasaman Barat pada 1 Oktober 2024 dengan nomor surat 371/PM.00.02/K.SB-07/09/2024.
Ia juga mengatakan beberapa hal yang dilarang bagi paslon maupun anggota DPRD ketika melakukan kegiatan kampanye.
Diantara larangan itu, katanya, adalah dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga.
Imbalan tersebut diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pemilih untuk menentukan hak pilihnya.
"Imbalan yang mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,"katanya.
Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri. ***2***