UNAND gelar pertemuan PPID jelang pelaksanaan Monev
Rabu, 25 September 2024 11:50 WIB
Jajaran PPID Utama dan PPID Pelaksana menggelar pertemuan menjelang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi. (ANTARA/HO-Hms)
Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (UNAND) mengadakan pertemuan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana sebagai angkah persiapan pengisian kuisioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat, Kampus Limau Manis, Rabu, menghadirkan Syawaluddin, Komisioner dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri oleh Direktur, Wakil Dekan II, Kepala Kantor, Manajer SDM dan IT, serta Kasubdit.
Sekretaris Universitas Andalas Dr. Aidinil Zetra, MA menekankan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, bukan hanya pencapaian peringkat yang menjadi tujuan, tetapi lebih dari itu, kualitas informasi yang disampaikan jauh lebih penting.
Sementara itu, Wakil Rektor III, Prof. Kurniawarman, M.Hum, menegaskan sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi terbaik.
“Karenanya, kita harus selalu siap dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Meski mungkin ada kekurangan, komunikasi yang baik dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan di dalam urusan publik, selain menetapkan informasi yang terbuka untuk diakses, juga terdapat informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan lainnya.
Lebih lanjut, Prof. Kurniawarman menyampaikan potensi sengketa terkait informasi publik dapat timbul kapan saja. Namun, ia menekankan sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mediasi agar tidak berkepanjangan.
“Informasi publik yang dikecualikan seperti data pribadi harus dijaga, namun informasi terkait pejabat publik tetap perlu diinformasikan sesuai aturan. Mediasi menjadi kunci penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Komisioner KI Pusat Syawaluddin turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi, serta meningkatkan pelayanan guna mewujudkan good governance.
Ia memuji komitmen Universitas Andalas dalam mewujudkan transparansi melalui berbagai kebijakan, pembinaan, dan dukungan anggaran, yang menjadikan UNAND sebagai Kampus Informatif.
Pada kesempatan tersebut, Syawaluddin juga menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjalankan amanat undang-undang tersebut dan berharap Universitas Andalas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan dukungan sarana yang memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Senat, Gedung Rektorat, Kampus Limau Manis, Rabu, menghadirkan Syawaluddin, Komisioner dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri oleh Direktur, Wakil Dekan II, Kepala Kantor, Manajer SDM dan IT, serta Kasubdit.
Sekretaris Universitas Andalas Dr. Aidinil Zetra, MA menekankan pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, bukan hanya pencapaian peringkat yang menjadi tujuan, tetapi lebih dari itu, kualitas informasi yang disampaikan jauh lebih penting.
Sementara itu, Wakil Rektor III, Prof. Kurniawarman, M.Hum, menegaskan sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi terbaik.
“Karenanya, kita harus selalu siap dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. Meski mungkin ada kekurangan, komunikasi yang baik dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan di dalam urusan publik, selain menetapkan informasi yang terbuka untuk diakses, juga terdapat informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan lainnya.
Lebih lanjut, Prof. Kurniawarman menyampaikan potensi sengketa terkait informasi publik dapat timbul kapan saja. Namun, ia menekankan sengketa tersebut harus diselesaikan melalui mediasi agar tidak berkepanjangan.
“Informasi publik yang dikecualikan seperti data pribadi harus dijaga, namun informasi terkait pejabat publik tetap perlu diinformasikan sesuai aturan. Mediasi menjadi kunci penyelesaian sengketa agar tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Komisioner KI Pusat Syawaluddin turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dalam membangun kepercayaan publik, mendorong partisipasi, serta meningkatkan pelayanan guna mewujudkan good governance.
Ia memuji komitmen Universitas Andalas dalam mewujudkan transparansi melalui berbagai kebijakan, pembinaan, dan dukungan anggaran, yang menjadikan UNAND sebagai Kampus Informatif.
Pada kesempatan tersebut, Syawaluddin juga menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjalankan amanat undang-undang tersebut dan berharap Universitas Andalas dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan dukungan sarana yang memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*
Pewarta : Rilis
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar kuatkan perlindungan hak cipta dan desain industri
08 December 2025 17:56 WIB
Diseminasi KI 2025: Kemenkum Sumbar Fokus Penguatan Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri
08 December 2025 8:54 WIB
Tim Komisi Informasi Sumbar kunjungi Pessel, pastikan fakta lapangan Keterbukaan Informasi Publik
02 November 2025 6:56 WIB
KI Sumbar monev keterbukaan informasi publik lima badan di Payakumbuh dan Limapuluh Koto
31 October 2025 10:19 WIB
Masuk 10 besar penilaian KI Sumbar, Dharmasraya target kabupaten informatif
08 October 2025 13:27 WIB
Wako Fadly Amran : Pemkot Padang punya dua Perda dukung keterbukaan informasi publik
07 October 2025 16:41 WIB
KI Sumbar dan Bawaslu Kota Padang kolaborasi penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik
11 September 2025 9:43 WIB