ICW Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHP
Selasa, 1 Oktober 2013 17:28 WIB
Jakarta, (Antara) - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta DPR untuk menghentikan proses pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP dan mengembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki.
"Pasalnya regulasi seharusnya lahir untuk memberikan dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung optimalisasi lembaga pemberantasan korupsi," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson F Yuntho di Jakarta, Selasa.
Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penarikan naskah RUU KUHP dan KUHAP yang dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.
Melalui siaran persnya, ia juga mengatakan kendati saat ini sudah ada regulasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001, para penyusun RUU KUHP tetap memasukkan delik pidana tindak pidana korupsi dalam revisi regulasi tersebut.
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Buku II tentang Tindak Pidana khususnya Bab XXXII tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan Pasal Pidana Korupsi dalam RUU KUHP juga hanya 14 Pasal (Pasal 688-702). Bandingkan dengan UU Tipikor yang saat ini berlaku terdiri dari 31 jenis tindak pidana korupsi.
"Dari aspek pemidanaan, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendah daripada UU Tipikor yang saat ini berlaku," katanya.
Selain itu, kata dia, dengan lahirnya UU KUHP baru, berdasarkan ketentuan peralihan maka UU di luar ini termasuk UU Tipikor diberikan waktu transisi selama tiga tahun untuk menyesuaikan. "Artinya, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum lain dipastikan akan mengalami kemunduran," katanya.
Ia mengemukakan langkah DPR untuk menyegerakan pengesahan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dalam sejumlah ketentuannya mengandung upaya pelemahan atau "pembunuhan" terhadap KPK, patut dicurigai, dan ini bukan tanpa alasan.
"Berdasarkan catatan KPK, sudah ada 65 politisi Senayan yang telah diproses hukum oleh KPK, beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani pidana sebagai koruptor," katanya.
Selain itu, langkah penyidikan KPK dianggap merusak sumber pendanaan individu politisi atau partai politik untuk Pemilu 2014.
Proses pembahasan regulasi di DPR ibarat "bola liar" tidak dapat dipastikan menuju ke arah yang lebih baik dan sangat mungkin dibuat asal jadi.
"Semangat sejumlah politisi Senayan saat ini cenderung lebih kepada melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi daripada memperkuatnya," katanya.
"Kondisi ini jika diteruskan akan berbahaya dan menjadikan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," katanya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Sawahlunto minta pengaduan warga ditindaklanjuti cepat dan terukur
12 February 2026 12:08 WIB
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB