Bukittinggi (ANTARA) - Satpol-PP Bukittinggi merencanakan upaya hukum melalui pengumpulan data dan bahan terkait viralnya video aksi empat personel melakukan dunia gemerlap (Dugem).
"Untuk laporan ke pihak berwajib, kami sedang mengumpulkan bahan dan data lebih dulu, tidak bisa serta merta saja," kata Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri, Selasa (10/9).
Ia mengatakan langkah itu diambil sebagai pertimbangan hukum dan bukan sebagai bentuk perlawanan.
"Kami melakukan upaya. Tidak semata-mata untuk melakukan perlawanan tapi juga bagaimana warga bijak bermedsos. Kalau semua dilarikan ke maslaah hukum tentu akan melahirkan preseden buruk juga bagi semua," kata Joni.
Ia mengatakan masalah yang berencanq dilaporkan akan disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk masalah yang akan dilaporkan apakah penyebar video pertama, itu akan dilihat dari UU ITE juga nantinya dari aturan yang ada yang mana," kata dia.
Joni berharap warga bisa bijak bermedsos karena kaitan dari publikasi itu juga merembet ke masalah masa depan orang yang dirugikan dan institusi.
Sementara itu untuk berita dari media massa, ia tidak mempermasalahkan dan turut mengapresiasi.
"Dari berita bagus semua, sudah sesuai dengan aturan fungsi dari pers karena harus memberikan informasi yang jelas ke publik," kata dia.
Ia menyayangkan video yang menurutnya seharusnya tidak perlu tersebar dan menjadi konsumsi publik hingga menjad persoalan.
Joni menegaskan belum mengetahui secara pasti terkait waktu pelaporan ke pihak berwajib.
"Soal kapan saya tidak bisa memastikan karena ada pimpinan juga, tentu ada koordinasi ke jenjang di atas. Sepanjang ada pelanggaran penyebaran video saya rasa bisa difahami bersama," pungkasnya.
"Untuk laporan ke pihak berwajib, kami sedang mengumpulkan bahan dan data lebih dulu, tidak bisa serta merta saja," kata Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri, Selasa (10/9).
Ia mengatakan langkah itu diambil sebagai pertimbangan hukum dan bukan sebagai bentuk perlawanan.
"Kami melakukan upaya. Tidak semata-mata untuk melakukan perlawanan tapi juga bagaimana warga bijak bermedsos. Kalau semua dilarikan ke maslaah hukum tentu akan melahirkan preseden buruk juga bagi semua," kata Joni.
Ia mengatakan masalah yang berencanq dilaporkan akan disesuaikan dengan aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk masalah yang akan dilaporkan apakah penyebar video pertama, itu akan dilihat dari UU ITE juga nantinya dari aturan yang ada yang mana," kata dia.
Joni berharap warga bisa bijak bermedsos karena kaitan dari publikasi itu juga merembet ke masalah masa depan orang yang dirugikan dan institusi.
Sementara itu untuk berita dari media massa, ia tidak mempermasalahkan dan turut mengapresiasi.
"Dari berita bagus semua, sudah sesuai dengan aturan fungsi dari pers karena harus memberikan informasi yang jelas ke publik," kata dia.
Ia menyayangkan video yang menurutnya seharusnya tidak perlu tersebar dan menjadi konsumsi publik hingga menjad persoalan.
Joni menegaskan belum mengetahui secara pasti terkait waktu pelaporan ke pihak berwajib.
"Soal kapan saya tidak bisa memastikan karena ada pimpinan juga, tentu ada koordinasi ke jenjang di atas. Sepanjang ada pelanggaran penyebaran video saya rasa bisa difahami bersama," pungkasnya.