Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 45 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2024-2029 resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Fatchu Rochman pada rapat paripurna istimewa di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8).
Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 171-569-2024 tertanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Agam oleh Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi.
Ketua DPRD Agam sementara Ilham memberikan kata sambutan. (ANTARA/HO-Hms)
Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Basung Fatchu Rochman yang diikuti seluruh anggota DPRD Agam dan sekaligus pemasangan pin emas kepada perwakilan anggota DPRD Agam oleh Ketua PN Lubuk Basung.
Setelah itu, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi membacakan Ketua DPRD Agam sementara atas nama Ilham dari PKS dan Wakil Ketua DPRD Agam sementara Feri Adrianto dari PAN.
Ketua PN Lubuk Basung memasangkan pin emas (ANTARA/HO-Hms)
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 itu dibuka oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan.
Ia mengatakan rapat paripurna istimewa DPRD Agam hari ini, Selasa (20/8) dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna DPRD kabupaten yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Penyerahan palu dari ketua lama ke ketua sementara. (ANTARA/HO)
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan telah selesainya pemilihan umum anggota DPRD Agam pada 14 Februari 2024 dan akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Agam pada 2019-2024 setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, maka dengan melalui proses yang panjang akhirnya sampailah pada tahapan untuk penetapan Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 dalam rapat paripurna DPRD.
"Pelaksanaan sumpah/janji anggota DPRD dapat dilaksanakan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171 – 569 - 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam serta jadwal kegiatan DPRD pada Agustus 2024 yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD," katanya.
Sekwan DPRD Agam Villa Erdi. (ANTARA/HO)
Sementara Ketua DPRD Agam sementara Ilham mengatakan baru saja telah dilakukan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Agam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa, dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan ke-dua di DPRD.
"Maka kami untuk sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD.
Sebelum kami melaksanakan tugas yang diamanatkan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD ini, maka perkenankanlah kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, KPUD, Panwaslu, PPK beserta Panitia Penyelenggara Pemilu Agam 2024 yang telah terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan acara Pemilu tahun 2024," katanya.
Bupati Agam bersama pimpinan DPRD di paripurna Perdana Anggota legislator Agam. (ANTARA/HO)
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga terlaksananya Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya rasa terima kasih yang tak terhingga sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, mulai dari tahapan pencalonan, pemilihan, bahkan sampai dengan terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam masa jabatan 2024-2029.
Kedepannya amanah yang telah diberikan kepada mesti dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Agam dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kepada lembaga eksekutif (Pemerintah Darah) sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, tentunya kami berharap agar terjalin kerja sama yang baik, sehingga tugas berat yang di emban dapat menjadi ringan dan apa yang menjadi cita-cita dan keinginan bersama, yaitu terlaksana dan terciptanya pembangunan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan atas dukungan dan peran serta dari pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan," katanya.
Paripurna Perdana Anggota legislator Agam. (ANTARA/HO)
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Agam periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah dan janji.
Anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan dan memiliki ikatan yang sangat kuat atau perpanjangan tangan partai politik.
Sementara fungsi DPRD untuk membuat peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
"Untuk penganggaran dengan mengalokasikan dana untuk sejahtera masyarakat," katanya.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya.
Ke 45 anggota DPRD Agam yang dilantik meliputi dari PKS sembilan orang atas nama Fauzi, Rahmat Rifa'i Koto, Neldawelis, Yandril, Mohammad Zulfikri, Ilham, Guswardi, Asrizal, Suhermi.
Dari PAN tujuh orang atas nama Refda Santia, Antonis, Zulpardi, Hendrizal, Irfan Andri, Feri Adrianto, Muhammad Hanafi. NasDem enam orang atas nama Syahrial, Zelman, Donny, Ais Bakri, Muhammad Risman dan Alfian.
Sementara dari Demokrat enam orang atas nama Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Syafril, Doddi, Aderia, Albert. Gerindra lima orang atas nama Nesi Harmita, Akmal Piliang, Novi Irwan, Masriko Andri dan Erdinal.
Sedangkan PPP atas nama Gema Saputra, Yopi Eka Anroni, Hardianto, Riki Ananda dan Novia Novel. Golkar empat orang atas nama Joni Putra, Fairisman, Adrius dan Zulfahmi, PKB atas nama Hen Genny, PBB atas nama Yonadi dan Hanura Epi Suardi.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya. (*)
Pelantikan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 171-569-2024 tertanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Agam oleh Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua PN Lubuk Basung Fatchu Rochman yang diikuti seluruh anggota DPRD Agam dan sekaligus pemasangan pin emas kepada perwakilan anggota DPRD Agam oleh Ketua PN Lubuk Basung.
Setelah itu, Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi membacakan Ketua DPRD Agam sementara atas nama Ilham dari PKS dan Wakil Ketua DPRD Agam sementara Feri Adrianto dari PAN.
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 itu dibuka oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan.
Ia mengatakan rapat paripurna istimewa DPRD Agam hari ini, Selasa (20/8) dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna DPRD kabupaten yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dengan telah selesainya pemilihan umum anggota DPRD Agam pada 14 Februari 2024 dan akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Agam pada 2019-2024 setelah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, maka dengan melalui proses yang panjang akhirnya sampailah pada tahapan untuk penetapan Anggota DPRD masa jabatan 2024 – 2029 dalam rapat paripurna DPRD.
"Pelaksanaan sumpah/janji anggota DPRD dapat dilaksanakan seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171 – 569 - 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam serta jadwal kegiatan DPRD pada Agustus 2024 yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD," katanya.
Sementara Ketua DPRD Agam sementara Ilham mengatakan baru saja telah dilakukan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Agam masa jabatan 2024-2029 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD Agam masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Agam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta pasal 44 ayat (1) dan (2) Peraturan DPRD Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPRD Kabupaten Agam menyatakan bahwa, dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan ke-dua di DPRD.
"Maka kami untuk sementara diberikan mandat untuk memimpin DPRD.
Sebelum kami melaksanakan tugas yang diamanatkan untuk menjadi pimpinan sementara DPRD ini, maka perkenankanlah kami mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak, KPUD, Panwaslu, PPK beserta Panitia Penyelenggara Pemilu Agam 2024 yang telah terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan acara Pemilu tahun 2024," katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Agam atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga terlaksananya Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya rasa terima kasih yang tak terhingga sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, mulai dari tahapan pencalonan, pemilihan, bahkan sampai dengan terpilihnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Agam masa jabatan 2024-2029.
Kedepannya amanah yang telah diberikan kepada mesti dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Agam dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kepada lembaga eksekutif (Pemerintah Darah) sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, tentunya kami berharap agar terjalin kerja sama yang baik, sehingga tugas berat yang di emban dapat menjadi ringan dan apa yang menjadi cita-cita dan keinginan bersama, yaitu terlaksana dan terciptanya pembangunan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan atas dukungan dan peran serta dari pemerintahan yang baik dapat dilaksanakan," katanya.
Bupati Agam Andri Warman mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Agam periode 2024-2029 yang baru diambil sumpah dan janji.
Anggota DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan dan memiliki ikatan yang sangat kuat atau perpanjangan tangan partai politik.
Sementara fungsi DPRD untuk membuat peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
"Untuk penganggaran dengan mengalokasikan dana untuk sejahtera masyarakat," katanya.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya.
Ke 45 anggota DPRD Agam yang dilantik meliputi dari PKS sembilan orang atas nama Fauzi, Rahmat Rifa'i Koto, Neldawelis, Yandril, Mohammad Zulfikri, Ilham, Guswardi, Asrizal, Suhermi.
Dari PAN tujuh orang atas nama Refda Santia, Antonis, Zulpardi, Hendrizal, Irfan Andri, Feri Adrianto, Muhammad Hanafi. NasDem enam orang atas nama Syahrial, Zelman, Donny, Ais Bakri, Muhammad Risman dan Alfian.
Sementara dari Demokrat enam orang atas nama Marga Indra Putra, Jondra Marjaya, Syafril, Doddi, Aderia, Albert. Gerindra lima orang atas nama Nesi Harmita, Akmal Piliang, Novi Irwan, Masriko Andri dan Erdinal.
Sedangkan PPP atas nama Gema Saputra, Yopi Eka Anroni, Hardianto, Riki Ananda dan Novia Novel. Golkar empat orang atas nama Joni Putra, Fairisman, Adrius dan Zulfahmi, PKB atas nama Hen Genny, PBB atas nama Yonadi dan Hanura Epi Suardi.
Sidang paripurna istimewa itu dihadiri Mantan Bupati Agam Aristo Munandar, mantan Wakil Bupati Agam Syafrudin Arifin, Forkopimda Plus, Sekda Agam Edi Busti, kepala OPD, Camat se-Agam dan lainnya. (*)