Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyatakan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan atau non partai politik lolos untuk mendaftar secara resmi maju di Pilkada 2024 Bukittinggi.
"Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan, total 9.732 dukungan Bapaslon atas nama Nofil Anoverta dan Frisdoreja dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada akhir Agustus mendatang," kata Komisoner KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Senin (19/8).
Ia menyebut KPU Bukittinggi telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kedua.
Hasilnya, dari 25.815 dukungan yang diverifikasi pada verfak kedua itu, sebanyak 5.484 dukungan Memenuhi Syarat dan 20.331 Tidak Memenuhi Syarat.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 171/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan penjumlahan antara hasil verfak pertama dan verfak kedua.
"Jika 5.484 dukungan MS verfak kedua ditambahkan dengan dukungan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual Pertama sebanyak 4.248 dukungan MS, maka total jumlah akhir ditetapkan sebanyak 9.732 dukungan," kata Rifa.
Jumlah tersebut telah melebihi dukungan minimal sebanyak 9.507 dukungan yang telah ditetapkan.
Setelah status akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Bukittinggi segera menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 19 Agustus 2024.
"SK yang memuat nama daftar calon perseorangan memenuhi syarat dukungan inilah yang nantinya dapat dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar dalam tahap Pencalonan ke KPU Bukittinggi pada tanggal 27-29 Agustus 2024," pungkas Rifa.
"Berdasarkan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan, total 9.732 dukungan Bapaslon atas nama Nofil Anoverta dan Frisdoreja dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada akhir Agustus mendatang," kata Komisoner KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Senin (19/8).
Ia menyebut KPU Bukittinggi telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak Kedua.
Hasilnya, dari 25.815 dukungan yang diverifikasi pada verfak kedua itu, sebanyak 5.484 dukungan Memenuhi Syarat dan 20.331 Tidak Memenuhi Syarat.
Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 171/PL.02.2-BA/1375/2024 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan penjumlahan antara hasil verfak pertama dan verfak kedua.
"Jika 5.484 dukungan MS verfak kedua ditambahkan dengan dukungan memenuhi syarat hasil Verifikasi Faktual Pertama sebanyak 4.248 dukungan MS, maka total jumlah akhir ditetapkan sebanyak 9.732 dukungan," kata Rifa.
Jumlah tersebut telah melebihi dukungan minimal sebanyak 9.507 dukungan yang telah ditetapkan.
Setelah status akhir Verifikasi Persyaratan Dukungan dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Bukittinggi segera menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 19 Agustus 2024.
"SK yang memuat nama daftar calon perseorangan memenuhi syarat dukungan inilah yang nantinya dapat dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar dalam tahap Pencalonan ke KPU Bukittinggi pada tanggal 27-29 Agustus 2024," pungkas Rifa.