Bukittinggi (ANTARA) - Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Bukittinggi menyoroti fenomena dugaan kampanye awal yang dilakukan bakal calon Pilkada.
"Fenomena Curi Start Kampanye mewarnai di setiap sudut kota Bukittinggi. Kampanye diam-diam terselubung atau kampanye di luar jadwal sebelum waktu ditetapkan ini menjadi perbincangan ditengah warga, ada yang pro dan kontra," kata Ketua Mappilu Bukittinggi, Januar Jami, Jumat (26/7).
Ia menyoroti spanduk dan baliho bakal calon yang didirikan di berbagai sudut Kota Bukittinggi. Beberapa di antaranya terjadi penolakan oleh warga dan terindikasi dirusak oleh orang tak dikenal.
"Pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon, tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu" kata Jamil.
Menurutnya, baliho dan spanduk itu tidak mengindahkan estetika dan kepatutan dan diduga melanggar Perda tentang ketertiban kota.
"Ini salah satu alasan membuat warga kota geram karena tidak ditempatkan sebagaimana semestinya, terbukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) salah satu kelurahan untuk membuka baliho tersebut" kata Jamil.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bukittinggi Eko Albert yang berharap disegerakan sosialisasi alat peraga kampanye.
"Nanti dipasang setelah penetapan KPU dan di masa kampanye, supaya tidak terjadi polemik dan meminimalisir perselisihan di tengah masyarakat" kata Eko
Ia menegaskan Bawaslu harus berperan aktif mengenai alat peraga karena kalangan masyarakat menilai sudah merupakan alat peraga kampanye, walaupun para kandidat belum ditetapkan.
Menurutnya jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terjadi fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi kampanye karena melanggar Perundang-undangan larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye dan larangan kampanye di luar masa kampanye.
"Dengan demikian berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan di atas, kegiatan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye merupakan tindakan kampanye terselubung dan terdapat ancaman sanksi pidana," pungkasnya.
"Fenomena Curi Start Kampanye mewarnai di setiap sudut kota Bukittinggi. Kampanye diam-diam terselubung atau kampanye di luar jadwal sebelum waktu ditetapkan ini menjadi perbincangan ditengah warga, ada yang pro dan kontra," kata Ketua Mappilu Bukittinggi, Januar Jami, Jumat (26/7).
Ia menyoroti spanduk dan baliho bakal calon yang didirikan di berbagai sudut Kota Bukittinggi. Beberapa di antaranya terjadi penolakan oleh warga dan terindikasi dirusak oleh orang tak dikenal.
"Pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon, tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu" kata Jamil.
Menurutnya, baliho dan spanduk itu tidak mengindahkan estetika dan kepatutan dan diduga melanggar Perda tentang ketertiban kota.
"Ini salah satu alasan membuat warga kota geram karena tidak ditempatkan sebagaimana semestinya, terbukti dengan keluarnya surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) salah satu kelurahan untuk membuka baliho tersebut" kata Jamil.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bukittinggi Eko Albert yang berharap disegerakan sosialisasi alat peraga kampanye.
"Nanti dipasang setelah penetapan KPU dan di masa kampanye, supaya tidak terjadi polemik dan meminimalisir perselisihan di tengah masyarakat" kata Eko
Ia menegaskan Bawaslu harus berperan aktif mengenai alat peraga karena kalangan masyarakat menilai sudah merupakan alat peraga kampanye, walaupun para kandidat belum ditetapkan.
Menurutnya jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terjadi fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi kampanye karena melanggar Perundang-undangan larangan mengenai kampanye sebelum masa kampanye dan larangan kampanye di luar masa kampanye.
"Dengan demikian berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan di atas, kegiatan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye merupakan tindakan kampanye terselubung dan terdapat ancaman sanksi pidana," pungkasnya.