Limapuluh Kota (ANTARA) -
Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 3.284 Pekerja Agama untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm).
 
"Perlindungan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah pada pekerja sektor agama yakni guru MDTA, gutu TPQ, Surau, Imam dan Garin se-Kab. Lima Puluh Kota," kata Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Minggu.
 
Ia mengatakan bahwa pekerja agama di Kabupaten Lima Puluh Kota ini perlu kita berikan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah bersinergi untuk memberikan perlindungan pada pekerja agama. 
 
Ia mengatakan manfaat yang akan didapatkan adalah jika guru MDTA, TPQ, Surau, Imam dan Gharin masjid mengalami resiko meninggal Dunia maka akan mendapatkan manfaat Rp42 Juta.
 
Selanjutnya, jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 x upah ditambah beasiswa untuk 2 orang yang akan diberikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Jelasnya
 
Kemudian jika mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medisnya serta dirawat di rumah sakit kelas 1 dan kelas 2 untuk rumah sakit swasta. 
 
"Atas kepercayaan Pemkab Lima Puluh Kota BPJS ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota akan semaksimal mungkin memberikan pelayan prima kepada seluruh pekerja agama yang telah didaftarkan," kata dia.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengapresiasi langkah Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah melindungi 3.284 Pekerja Agama melalui Program BPJS Ketenagakerjaan.
 
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga.
 
"Dalam kesempatan ini saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” katanya.
 
Ia menyebutkan, menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya menerima santunan dari berbagai program BPJAMSOSTEK.
 
“Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal,“ ujarnya.
 
Penyerahan kartu secara simbolis langsung diberikan kepada peserta oleh Bupati Safaruddin Dt Bandaro Rajo saat Apel Akbar memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Minggu (7/7/2024).

Pewarta : Rls
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024