Painan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus melakukan perekaman terhadap semua penduduk, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
Untuk memastikan bahwa semua penduduk yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah dilakukan perekaman, Dinas Dukcapil melalui Unit Kerja Layanan (UKL) yang ada di semua kecamatan juga menyasar para disabilitas.
Sebab pelayanan administrasi kependudukan itu merupakan hak bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagaimana dilakukan oleh UKL Dinas Dukcapil Kecamatan IV Jurai, Rabu (3/7) di kantor UKL Dukcapil setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Beriskhan, menjelaskan kepada media ini Rabu (3/7) bahwa pihaknya melalui petugas UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai juga melakukan perekaman KTP-el bagi ODGJ.
"Pelayanan itu kita lakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin. Ini juga salah satu komitmen Dinas Dukcapil Pessel melalui UKL Dukcapil di semua kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi seluruh penduduk di daerah itu, termasuk juga yang dilakukan petugas UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai ini," katanya.
Operator perekaman KTP-el UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai, kata Nofi Waldi, mengatakan kepada media ini bahwa layanan itu sangat membantu bagi Raditia Pratama Laksamana.
"Sebab dia merupakan penyandang disabilitas jiwa/mental yang juga membutuhkan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el. Melalui kepemilikan dokumen ini, sehingga dia dapat mengakses layanan publik seperti jaminan sosial kesehatan seperti BPJS, maupun bantuan sosial lainnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el itu telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya.
"Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting. Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses bantuan kesehatan," jelasnya.
Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut akan mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
"ODGJ sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Sebab dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan)," kata Nofi.
Untuk memastikan bahwa semua penduduk yang sudah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah dilakukan perekaman, Dinas Dukcapil melalui Unit Kerja Layanan (UKL) yang ada di semua kecamatan juga menyasar para disabilitas.
Sebab pelayanan administrasi kependudukan itu merupakan hak bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagaimana dilakukan oleh UKL Dinas Dukcapil Kecamatan IV Jurai, Rabu (3/7) di kantor UKL Dukcapil setempat.
Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Beriskhan, menjelaskan kepada media ini Rabu (3/7) bahwa pihaknya melalui petugas UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai juga melakukan perekaman KTP-el bagi ODGJ.
"Pelayanan itu kita lakukan untuk memastikan hak-hak sipil dan perlindungan hukum bagi mereka terjamin. Ini juga salah satu komitmen Dinas Dukcapil Pessel melalui UKL Dukcapil di semua kecamatan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan terbaik bagi seluruh penduduk di daerah itu, termasuk juga yang dilakukan petugas UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai ini," katanya.
Operator perekaman KTP-el UKL Dukcapil Kecamatan IV Jurai, kata Nofi Waldi, mengatakan kepada media ini bahwa layanan itu sangat membantu bagi Raditia Pratama Laksamana.
"Sebab dia merupakan penyandang disabilitas jiwa/mental yang juga membutuhkan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el. Melalui kepemilikan dokumen ini, sehingga dia dapat mengakses layanan publik seperti jaminan sosial kesehatan seperti BPJS, maupun bantuan sosial lainnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, perekaman KTP-el itu telah diundangkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya.
"Khusus untuk para ODGJ ini, perekaman KTP-el menjadi sangat penting. Pasalnya, ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses bantuan kesehatan," jelasnya.
Dengan kepemilikan KTP-el, para ODGJ tersebut akan mendapatkan akses yang lebih mudah pada bantuan kesehatan, khususnya pada program Jaminan Kesehatan Nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
"ODGJ sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan KTP-el. Kasihan kalau mereka sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Sebab dengan memiliki identitas, mereka bisa diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan)," kata Nofi.