Payakumbuh (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Suprayitno menyebut pihaknya menyiapkan sejumlah langkah agar laik sebagai salah satu calon percontohan kota antikorupsi tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Terkait dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemkot Payakumbuh telah banyak menggelar kegiatan bersama stakeholder dan OPD untuk menangkal terjadinya praktik korupsi terutama di pemerintahan," katanya di Payakumbuh, Rabu.
Ia mengatakan seluruh elemen di Kota Payakumbuh berkomitmen mencegah terjadinya tindak korupsi diantaranya melalui perbuatan berupa pungutan liar, suap, gratifikasi dan lain-lain.
"Salah satu capaian positif adalah dicanangkannya Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli oleh Ketua UPP Saber Pungli Pusat Bapak Irwasum Polri RI pada tahun 2023,” katanya.
Tahun ini, katanya, Pemkot Payakumbuh juga berencana membentuk Satgas Fraud Control Plan (FCP) di setiap OPD agar tindakan kecurangan yang merupakan cikal bakal terjadinya korupsi dapat dicegah sejak awal.
Ia menambahkan Bimbingan Teknis yang diberikan oleh KPK RI untuk kepada ASN, pelaku dunia usaha, masyarakat, serta beberapa stakeholder yang ada di Kota Payakumbuh, akan memperkuat upaya menjadi kota antikorupsi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 3 (tiga) Kabupaten/Kota kepada Pimpinan KPK untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon kabupaten/kota antikorupsi di daerah itu.
Salah satu yang diusulkan adalah Kota Payakumbuh dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh punya komitmen dan kesiapan dalam memenuhi 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) indikator yang akan diobservasi oleh tim KPK.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham menyebut Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan Program Percontohan Desa Antikorupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
"Cakupannya ditingkatkan menjadi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi," katanya.
"Terkait dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemkot Payakumbuh telah banyak menggelar kegiatan bersama stakeholder dan OPD untuk menangkal terjadinya praktik korupsi terutama di pemerintahan," katanya di Payakumbuh, Rabu.
Ia mengatakan seluruh elemen di Kota Payakumbuh berkomitmen mencegah terjadinya tindak korupsi diantaranya melalui perbuatan berupa pungutan liar, suap, gratifikasi dan lain-lain.
"Salah satu capaian positif adalah dicanangkannya Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli oleh Ketua UPP Saber Pungli Pusat Bapak Irwasum Polri RI pada tahun 2023,” katanya.
Tahun ini, katanya, Pemkot Payakumbuh juga berencana membentuk Satgas Fraud Control Plan (FCP) di setiap OPD agar tindakan kecurangan yang merupakan cikal bakal terjadinya korupsi dapat dicegah sejak awal.
Ia menambahkan Bimbingan Teknis yang diberikan oleh KPK RI untuk kepada ASN, pelaku dunia usaha, masyarakat, serta beberapa stakeholder yang ada di Kota Payakumbuh, akan memperkuat upaya menjadi kota antikorupsi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 3 (tiga) Kabupaten/Kota kepada Pimpinan KPK untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai calon kabupaten/kota antikorupsi di daerah itu.
Salah satu yang diusulkan adalah Kota Payakumbuh dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh punya komitmen dan kesiapan dalam memenuhi 6 (enam) komponen dan 19 (sembilan belas) indikator yang akan diobservasi oleh tim KPK.
Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Ariz Arham menyebut Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan pengembangan Program Percontohan Desa Antikorupsi yang dijalankan KPK dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
"Cakupannya ditingkatkan menjadi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi," katanya.