
Kota Padang perkuat sistem antikorupsi melalui SPIP terintegrasi

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan akuntabel dan antikorupsi melalui langkah strategis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
"Sistem pengendalian intern harus menjadi bagian dari budaya kerja yang hidup, bukan hanya formalitas administratif," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang Didi Aryadi di Padang, Selasa.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana keuangan negara harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
"Ini hanya bisa dicapai jika seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pengendalian kegiatan mereka secara tertib, efisien dan efektif," ujarnya.
Pengendalian intern yang efektif akan membantu pemerintah daerah mencapai tujuan program secara optimal, termasuk menjaga aset negara serta meminimalisir risiko kegagalan maupun penyimpangan.
Sehingga, kata dia, sudah seharusnya SPIP menjadi sistem peringatan dini guna mengantisipasi kendala program sejak awal. Selain itu, komitmen pimpinan juga menjadi kunci pencapaian maturitas SPIP.
Termasuk pula adanya pernyataan komitmen yang ditandatangani kepala OPD pada 2022 yang menjadi tolok ukur penting dalam mencapai SPIP level tiga.
Selain penguatan SPIP, Didi menambahkan sinergi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam membangun birokrasi yang bersih dan responsif.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Padang Arfian menyampaikan salah satu langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap penerapan SPIP secara mandiri dan terintegrasi, dilakukan melalui workshop penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 15-16 Juli 2025 yang diikuti 150 pejabat dari berbagai perangkat daerah yang dilibatkan secara aktif, untuk memperkuat pemahaman tentang sistem pengendalian risiko, efektivitas program serta integritas birokrasi.
Menurut Arfian, penilaian mandiri maturitas SPIP akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor 5 tahun 2021.
Penilaian tersebut mencakup tiga komponen utama yakni tingkat kematangan SPIP kualitas penerapan manajemen risiko dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
