Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani menegaskan komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di daerah itu.
Ia di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan komitmen antikorupsi tersebut diantaranya, menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, serta melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan transparan.
Penandatangan komitmen bersama tersebut telah dilakukan dalam rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu (21/05).
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menyiapkan memitigasi delapan area rawan korupsi (simpul korupsi) di lingkungan pemerintah daerah," katanya.
Ia menjelaskan mitigasi tersebut diantaranya, memastikan proses perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data, mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement.
Kemudian, mempercepat reformasi pelayanan perizinan agar mudah diakses dan bebas dari pungutan liar, memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin independensi APIP.
Lalu, menegakkan meritokrasi dan menghindari jual beli jabatan dalam sistem kepegawaian, optimalisasi pendapatan daerah dengan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan akuntabel.
Dan, menyusun tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum, serta memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan transparan melalui pelibatan masyarakat.
"Pemkab Dharmasraya berkomitmen penuh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra mendukung langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif dalam memberantas korupsi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.