Lubukbasung (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi Peraturan Daerah (Perda saat sidang paripurna, Selasa (28/5).
"Dengan penetapan Perda itu, maka PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan," kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan sebagai wujud persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan menandatangani dokumen pengesahan antar pimpinan DPRD Agam dengan Bupati Agam.
Persetujuan Ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Antokan di ruangan sidang DPRD Agam, Selasa (28/5).
Turut dihadiri anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD di lingungan Pemkab Agam, pimpinan BUMD, BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.
Ia berharap setelah Perda ini disahkan, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah kecamatan.
"Kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama di tengah masyarakat," katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas disetujuinya PDAM Tirta Antokan menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan secara bersama-sama.
Ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.
"Kita yakin Perda ini berdampak sekali pada
pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Kita harapkan mampu mengoptimalkan nilai BUMD serta mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif," katanya.