Lubuk Sikaping (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil meringkus 5 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja selama operasi antik Singgalang 2024.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro SIK melalui Wakapolres, Kompol Muddazir SH MH mengatakan seluruh tersangka diringkus dari 4 kasus dengan berbagai lokasi yang berbeda didaerah setempat.

"Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja selama operasi Antik Singgalang 2024 sebanyak empat kasus. Saat ini sudah kita amankan 5 orang tersangka," terang Wakapolres Pasaman, Kompol Muddazir dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis.

Wakapolres Kompol Muddasir, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat.

"Selama operasi Antik Singgalang 2024 Polres pasaman telah berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba jenis Sabu dan Ganja sebanyak empat kasus," katanya.

Adapun kelima orang tersangka yang bernama Samsuddin panggilan Samsuddin, Rico Ricardo Pangilan Rico, Ari Wiranda Panggilan Ari, Helmi Hendra Panggilan Si Hel dan Darman Pangilan Aman.

"Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman," tambah Kompol Mudzzir.

Sementara barang bukti yang berhasil disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman selama Operasi Antik Singgalang Ganja 746.94 gram, dan shabu 152,51 gram.

"Kelima orang tersangka melakukan Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup," tutupnya.
 

Pewarta : Heri Sumarno
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024