Sawahlunto (ANTARA) -
Pemkot Sawahlunto, Sumatera Barat memastikan seluruh tenaga outsourcing (alih daya) yang digunakan oleh instansi pemerintahan di kota itu sudah dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP-Naker) Sawahlunto Dwi Darmawati, di Sawahlunto, Kamis menyampaikan pihak ketiga penyedia jasa outsourcing yang digunakan Pemkot sudah mengkonfirmasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kita sejak awal terus mengajak dan mengingatkan pihak ketiga penyelenggara tenaga outsourcing bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini harus diberikan kepada para eks tenaga honorer Pemkot yang sekarang sesuai regulasi berpindah pengelolaannya kepada pihak penyelenggara outsourcing tersebut," kata dia.
Ia menyebut beberapa waktu yang lalu pihak penyelenggara outsourcing itu sudah melaporkan bahwa untuk urusan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu sudah diselesaikan.
"Sesuai pendataan awal yakni ada 339 orang eks tenaga honorer Pemkot Sawahlunto yang berpindah pengelolaannya kepada pihak penyelenggara outsourcing. Itu seluruhnya sekarang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia merinci.
BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para tenaga outsourcing tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan menyebut Pemkot Sawahlunto berkomitmen pada perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang diwujudkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Bukti nyata komitmen Pemkot terhadap perlindungan tenaga kerja adalah angka coverage share BPJS Ketenagakerjaan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat sudah mencapai 105 persen atau tercatat paling tinggi di Provinsi," kata dia.
Ia menambahkan Sawahlunto juga sudah masuk dalam kategori daerah yang sukses mencapai Universal Labour Coverage (ULC), artinya Sawahlunto sudah berhasil mencapai target cakupan tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial.
Pemkot Sawahlunto juga sudah melanjutkan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap tenaga kerja mandiri/sektor informal melalui dana Desa dan Kelurahan.
Ia menambahkan, selain dari dana Desa dan Kelurahan, Pemkot Sawahlunto juga memfasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kota itu melalui CSR perusahaan dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
"Sekarang pekerja sektor informal di Sawahlunto yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah ; tenaga keagamaan, tukang ojek, lembaga adat (LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang) dan lain-lain. Untuk jumlah pesertanya itu setiap tahun kita upayakan agar bisa terus bertambah," ujarnya merinci.