Simpang Empat,- (ANTARA) -
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima tujuh orang bakal calon kepala daerah yang melengkapi berkas persyaratan untuk diusung pada kontestasi pemilihan kepala daerah(Pilkada)2024.
"Hari ini pendaftaran resmi kita tutup sejak dibuka 21 April 2024. Enam orang sebagai bakal calon bupati dan satu orang untuk bakal calon wakil bupati," kata Ketua Panitia Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pasaman Barat Yondrizal di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan pemberkasan persyaratan sebelum dikirimkan ke DPD Demokrat Sumbar menjalani tahapan selanjutnya.
"Di provinsi nanti akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dan survei elektabilitas bakal calon yang mendaftar," ujarnya.
Mengenai jadwal tahapan di DPD Demokrat ditentukan oleh jajaran tim di provinsi.
"Informasi awal, tahapan di DPD Demokrat akan dijalankan oleh masing-masing bakal calon yang melengkapi berkas persyaratan mulai dari uji kelayakan sampai penyampaian visi misi dan survei," ujarnya.
Pihaknya dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah di Partai Demokrat tidak saja membuka ruang ke kader juga bakal calon di luar kader diperbolehkan untuk mendaftar.
"Rekomendasi yang akan maju nantinya untuk Pilkada 2024 akan ditentukan oleh Dewan Perwakilan Pusat Demokrat," tegasnya.
Ia menambahkan enam bakal calon bupati yang melengkapi persyaratan adalah Nazwar, Tuanku Mustika Yana Dipertuan Kinali, Yulianto, Hamsuardi, Risnawanto dan Daliyus K. Sedangkan untuk bakal calon wakil bupati adalah Fetris Oktrihardi.
"Kita ingin bakal calon bupati atau wakil bupati yang akan diusung Partai Demokrat tentu kader yang terbaik dari yang baik. Demokrat ingin menang di Pilkada 2024," tegasnya.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin membenarkan sejumlah partai politik telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Sedangkan untuk tahapan di KPU, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai bakal calon perseorangan.
Untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai sejak 8 sampai 12 Mei 2024.
"Syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan untuk maju pada Pilkada 2024 sebanyak 25.182 dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik," sebutnya.