Polisi amankan oknum guru diduga cabuli murid di Bukittinggi
Rabu, 20 Maret 2024 11:55 WIB
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu. Agustiar ketika diwawancarai wartawan di Mapolresta Bukittinggi terkait diamankannya oknum guru SD diduga cabuli muridnya sendiri (Antara/HO-Dokumentasi Pribadi)
Bukittinggi (ANTARA) - Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat mengamankan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi yang diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
"Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya. Terlebih lagi setelah melihat hasil tes IQ korban yang rendah," kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, Rabu.
Ia mengungkap sesuai laporan yang diterima, perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial I (40) terhadap korban pada Kamis (15/2) di ruang kelas.
"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agustiar.
Menurutnya saat ini tersangka bersama Barang Bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujar Agustiar.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.
"Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya. Terlebih lagi setelah melihat hasil tes IQ korban yang rendah," kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, Rabu.
Ia mengungkap sesuai laporan yang diterima, perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki berinisial I (40) terhadap korban pada Kamis (15/2) di ruang kelas.
"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka namun kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agustiar.
Menurutnya saat ini tersangka bersama Barang Bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang
"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujar Agustiar.
Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.
Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB