Padang (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) kembali menegaskan dan mengingatkan para pengurus masjid dan musala di tanah air agar tidak menjadikan rumah ibadah tersebut sebagai tempat kampanye pada masa pemilihan umum (pemilu) 2024.
"Tidak boleh ada kampanye di masjid. Di masjid itu tidak bicara soal politik, itu dilarang dan sudah ada Peraturan Menteri Agama," kata Ketua Pimpinan Pusat DMI Bidang Sosial dan Kemanusiaan Andi Mappaganty di Padang, Jumat.
Bahkan, kata Andi, berbagai alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho atau umbul-umbul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden atau calon legislatif juga dilarang dipasang di sekitar lingkungan masjid.
Andi mengatakan DMI telah memiliki aturan dan edaran yang tegas menyatakan berbagai atribut kampanye termasuk pengurus masjid agar tidak mempolitisir rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis.
Ia tidak menampik sejak mulai masa kampanye pemilu 2024, DMI telah menemukan sejumlah masjid yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, pengurus yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran.
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi Sumatera Barat Prof Duski Samad mengatakan khusus di Ranah Minang hampir tidak ada ditemukan masjid yang dipolitisir secara signifikan oleh pengurus untuk kepentingan politik praktis.
"Kalaupun ada masalah, itu lebih pada kesalahpahaman saja. Misalnya kemarin ada seorang calon legislatif yang ingin kampanye tetapi memulai kampanye dari masjid," ucap Prof Duski.
Calon legislatif tersebut diketahui terlebih dahulu menunaikan salat di suatu masjid dengan menggunakan seragam kampanye. Setelah salat ia langsung berkampanye ke rumah-rumah warga sehingga terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, kata Prof Duski, DMI Provinsi Sumbar juga menemukan adanya khatib di salah satu masjid di Kota Padang yang dinilai secara tidak langsung mengampanyekan dirinya agar dipilih pada pemilu 2024.
"Biasanya itu khatib yang rangkap jabatan. Di satu sisi ia khatib dan di saat bersamaan ia juga calon legislatif," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DMI tegaskan pengurus tidak boleh jadikan masjid tempat kampanye
"Tidak boleh ada kampanye di masjid. Di masjid itu tidak bicara soal politik, itu dilarang dan sudah ada Peraturan Menteri Agama," kata Ketua Pimpinan Pusat DMI Bidang Sosial dan Kemanusiaan Andi Mappaganty di Padang, Jumat.
Bahkan, kata Andi, berbagai alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho atau umbul-umbul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden atau calon legislatif juga dilarang dipasang di sekitar lingkungan masjid.
Andi mengatakan DMI telah memiliki aturan dan edaran yang tegas menyatakan berbagai atribut kampanye termasuk pengurus masjid agar tidak mempolitisir rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis.
Ia tidak menampik sejak mulai masa kampanye pemilu 2024, DMI telah menemukan sejumlah masjid yang melanggar aturan tersebut. Hanya saja, pengurus yang melanggar hanya diberikan sanksi teguran.
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi Sumatera Barat Prof Duski Samad mengatakan khusus di Ranah Minang hampir tidak ada ditemukan masjid yang dipolitisir secara signifikan oleh pengurus untuk kepentingan politik praktis.
"Kalaupun ada masalah, itu lebih pada kesalahpahaman saja. Misalnya kemarin ada seorang calon legislatif yang ingin kampanye tetapi memulai kampanye dari masjid," ucap Prof Duski.
Calon legislatif tersebut diketahui terlebih dahulu menunaikan salat di suatu masjid dengan menggunakan seragam kampanye. Setelah salat ia langsung berkampanye ke rumah-rumah warga sehingga terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, kata Prof Duski, DMI Provinsi Sumbar juga menemukan adanya khatib di salah satu masjid di Kota Padang yang dinilai secara tidak langsung mengampanyekan dirinya agar dipilih pada pemilu 2024.
"Biasanya itu khatib yang rangkap jabatan. Di satu sisi ia khatib dan di saat bersamaan ia juga calon legislatif," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DMI tegaskan pengurus tidak boleh jadikan masjid tempat kampanye