Jasa Raharja jamin korban tabrakan kereta api terima santunan
Sabtu, 6 Januari 2024 4:29 WIB
Pihak Jasa Raharja bersama stakeholder lainnya berkoordinasi terkait korban kecelakaan kereta api. (Antara/HO-Humas Jasa Raharja).
Padang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Kereta Api Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur- Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (5/1) menerima santunan.
"Seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Jumat.
Kemudian, kata dia, untuk korban luka pihaknya juga telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.
"Seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Jumat.
Kemudian, kata dia, untuk korban luka pihaknya juga telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," papar Dewi.
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.
Pewarta : Siaran pers
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jasa Raharja santuni dan jamin korban kecelakaan bus ALS di Padang Panjang (Video)
07 May 2025 18:36 WIB
Jasa Raharja sebut korban meninggal kecelakaan bus di Padang Panjang terbanyak
06 May 2025 18:52 WIB
Jasa Raharja dan Polri imbau masyarakat pantau informasi rekayasa lalu lintas
30 December 2024 8:31 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja-Wamenhub dan Kakorlantas Polri tinjau arus mudik libur Nataru
30 December 2024 8:25 WIB, 2024
Dirut Jasa Raharja dampingi Wamenhub sidak kelaikan bus pariwisata di Prambanan
29 December 2024 9:59 WIB, 2024
Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja besuk korban kecelakaan Tol Cipularang
28 December 2024 10:56 WIB, 2024
Wamen BUMN, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja pantau arus mudik Nataru
28 December 2024 5:44 WIB, 2024
Seluruh korban kecelakaan minibus-sepeda motor di Langkat terima santunan Jasa Raharja
26 December 2024 11:33 WIB, 2024
Jasa Raharja jamin seluruh penumpang bus pariwisata yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang
24 December 2024 20:56 WIB, 2024