Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan peserta pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan dibubarkan.
"Kegiatan kampanye ini meliputi metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan kampanye lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alde Rado, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima tembusan sembilan STTP memasuki hari ke-30 masa kampanye. Bawaslu Dharmasraya juga telah membubarkan dua kegiatan kampanye tanpa STTP selama masa kampanye berlangsung
"Dua kampanye yang kita bubarkan bersama pihak kepolisian ini berada di Kecamatan Padang Laweh, dan Kecamatan Sitiung, kita tegas apabila kegiatan kampanye atau kegiatan politik tanpa STTP dilakukan penindakan," katanya.
Bawaslu Dharmasraya mengimbau Peserta Pemilu untuk mempedomani segala ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang selama tahapan kampanye berlangsung, ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dapat merugikan peserta pemilu itu sendiri.
Ia mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kabupaten Dharmasraya, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengendapankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.
"Kita menilai yang terjadi saat ini peserta pemilu abai dengan hal ini, pertemuan di rumah warga, kunjungan ke pasar, dan kegiatan politik lainnya itu adalah kegiatan kampanye yang harus memiliki STTP,"katanya.
Selain itu, kata dia Selama masa kampanye Bawaslu Dharmasraya juga memfokuskan pengawasan terhadap penyebaran bahan kampanye, dan penyimpangan kampanye, seperti melibatkan anak-anak, ASN, TNI Polri, dan perangkat desa.
Ia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatapan muka, pemasang alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, iklan media massa, dan lainnya.
"Untuk rapat umum dan iklan di media masa baru dapat dimulai dari 21 Januari 2024, sedangkan kampanye metode lainnya sudah dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," tambah dia.
"Kegiatan kampanye ini meliputi metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan kampanye lainnya," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alde Rado, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima tembusan sembilan STTP memasuki hari ke-30 masa kampanye. Bawaslu Dharmasraya juga telah membubarkan dua kegiatan kampanye tanpa STTP selama masa kampanye berlangsung
"Dua kampanye yang kita bubarkan bersama pihak kepolisian ini berada di Kecamatan Padang Laweh, dan Kecamatan Sitiung, kita tegas apabila kegiatan kampanye atau kegiatan politik tanpa STTP dilakukan penindakan," katanya.
Bawaslu Dharmasraya mengimbau Peserta Pemilu untuk mempedomani segala ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang selama tahapan kampanye berlangsung, ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dapat merugikan peserta pemilu itu sendiri.
Ia mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kabupaten Dharmasraya, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengendapankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
Ia menjelaskan sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.
"Kita menilai yang terjadi saat ini peserta pemilu abai dengan hal ini, pertemuan di rumah warga, kunjungan ke pasar, dan kegiatan politik lainnya itu adalah kegiatan kampanye yang harus memiliki STTP,"katanya.
Selain itu, kata dia Selama masa kampanye Bawaslu Dharmasraya juga memfokuskan pengawasan terhadap penyebaran bahan kampanye, dan penyimpangan kampanye, seperti melibatkan anak-anak, ASN, TNI Polri, dan perangkat desa.
Ia menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatapan muka, pemasang alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, iklan media massa, dan lainnya.
"Untuk rapat umum dan iklan di media masa baru dapat dimulai dari 21 Januari 2024, sedangkan kampanye metode lainnya sudah dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," tambah dia.