KPU Sumbar coret tiga caleg dari DCT Pemilu 2024
Senin, 11 Desember 2023 16:53 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Padang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban menyebutkan KPU di tiga kabupaten berbeda mencoret tiga calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Ya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory mengatakan pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.
Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas Nomor 1.035 Tahun 2023 dimana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.
"KPU provinsi dan Kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" katanya.
Ia mengatakan caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam.
"Ya, ada tiga caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah enam orang caleg yang dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory mengatakan pencoretan tiga caleg dari DCT tersebut merupakan sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.
Dalam surat tersebut KPU memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur apabila maju pada pesta demokrasi lima tahunan.
Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian atau mundur dari pekerjaan, paling lambat 3 Oktober 2023 tepatnya hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
KPU RI memberikan dispensasi lewat surat dinas Nomor 1.035 Tahun 2023 dimana caleg yang terkendala dalam pengurusan SK pemberhentian, maka surat pemberhentian dapat diserahkan paling lambat 3 Desember 2023.
"KPU provinsi dan Kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan SK DCT dengan mencoret caleg tersebut" katanya.
Ia mengatakan caleg yang dicoret tersebut yakni Suhaimi dari daerah pemilihan (dapil) dua Solok Selatan. Kemudian, Abdullah caleg dapil lima Kabupaten Solok, dan Indra Z. Dt Nagari dari dapil tiga Kabupaten Agam.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab
11 November 2025 15:52 WIB
Bawaslu Dharmasraya gelar penguatan kelembagaan hadapi pemisahan jadwal pemilu-pilkada
07 August 2025 21:00 WIB
Lelang selesai, barang habis pakai Pemilu 2024 di gudang KPU Pasaman mulai diangkut
15 July 2025 18:41 WIB