Solok (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Solok, Sumatera Barat mengadakan pelatihan konvensi hak anak sebagai upaya mewujudkan kota layak anak di daerah itu.
"Untuk menciptakan Kota Solok menjadi kota layak anak maka Pemkot Solok melalui DPMPPA mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi OPD, Instansi vertikal dan lembaga masyarakat di daerah setempat," kata Kepala DPMPPAK Kota Solok melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi (PPHAD) Avina Susanti di Solok, Jumat.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pelatihan dan pemahaman tentang konvensi hak anak, lima kluster hak anak kepada OPD, instansi vertikal dan lembaga masyarakat di Kota Solok agar tersedia sumber daya manusia yang terlatih dan paham (KHA).
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan program dan kegiatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak demi terwujudnya Kota Solok layak anak," ucap dia.
Menurut dia pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sangat penting karena anak adalah aset bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa.
Dalam upaya percepatan terwujudnya Kota Solok sebagai kota layak anak, pada peringatan hari Anak Nasional (HAN) di Kota Solok pada tanggal 16 September 2016 yang lalu, Solok telah meluncurkan komitmen Kota Solok menuju kota layak anak.
Untuk memperkuat dan meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Solok, kita telah memiliki Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), ujarnya.
Di samping itu, DPMPPA sendiri sangat mendukung adanya pelatihan konvensi hak anak guna memberikan pemahaman kepada semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak di Kota Solok.
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak.
Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
"Untuk menciptakan Kota Solok menjadi kota layak anak maka Pemkot Solok melalui DPMPPA mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi OPD, Instansi vertikal dan lembaga masyarakat di daerah setempat," kata Kepala DPMPPAK Kota Solok melalui Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi (PPHAD) Avina Susanti di Solok, Jumat.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pelatihan dan pemahaman tentang konvensi hak anak, lima kluster hak anak kepada OPD, instansi vertikal dan lembaga masyarakat di Kota Solok agar tersedia sumber daya manusia yang terlatih dan paham (KHA).
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan program dan kegiatan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak demi terwujudnya Kota Solok layak anak," ucap dia.
Menurut dia pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sangat penting karena anak adalah aset bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa.
Dalam upaya percepatan terwujudnya Kota Solok sebagai kota layak anak, pada peringatan hari Anak Nasional (HAN) di Kota Solok pada tanggal 16 September 2016 yang lalu, Solok telah meluncurkan komitmen Kota Solok menuju kota layak anak.
Untuk memperkuat dan meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota Layak Anak di Kota Solok, kita telah memiliki Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA), ujarnya.
Di samping itu, DPMPPA sendiri sangat mendukung adanya pelatihan konvensi hak anak guna memberikan pemahaman kepada semua tentang upaya melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak di Kota Solok.
Konvensi Hak Anak (KHA) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak.
Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.