Lubuk Sikaping (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Nursal Lubis, Senin.
Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat dilantik menggantikan Rudi Apriasi yang diberhentikan dari Partai Demokrat karena masuk Partai PDIP.
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya serta seluruh anggota DPRD Pasaman.
Dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur.
"Karena usulan dari Partai yang bersangkutan sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman," kata Bustomi.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023
Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kab. Pasaman, maka dengan surat Nomor : 684/PY.03.1-SD/1308/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 saudara Nursal Lubis telah memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman
Kemudian dengan surat Nomor : 170/282/DPRD-PAS/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kabupaten Pasaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, mengusulkan Penggantian Antar Waktu saudara Rudi Apriasi dengan saudara l, sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian dengan surat Bupati Pasaman Nomor : 200/350/Kesbangpol/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman kepada Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-771-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya kepada Nursal Lubis ia berharap agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap Rakyat Kabupaten Pasaman.
Sementara Plt Bupati Pasaman Sabar AS mengucapkan selamat atas pelantikan dan peresmian selaku anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu dari partai Demokrat.
"Masa pengabdian lanjutan yang diamanahkan sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat didaerah pemilihan saudara Nursal," kata Sabar AS.
DPRD kata dia mitra Pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
"Dalam hal ini kontrol dari DPRD sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat," tutupnya.
Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat dilantik menggantikan Rudi Apriasi yang diberhentikan dari Partai Demokrat karena masuk Partai PDIP.
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya serta seluruh anggota DPRD Pasaman.
Dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur.
"Karena usulan dari Partai yang bersangkutan sesuai ketentuan, Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Pasaman III telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kabupaten Pasaman sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasaman atas nama Rudi Apriasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman," kata Bustomi.
Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2023 DPRD Kab. Pasaman meneruskan usulan calon PAW dimaksud kepada Komisi Pemilihan Umum Kab. Pasaman dengan surat Nomor : 170/274/DPRD-PAS/X/2023
Setelah melalui seleksi dan verifikasi oleh KPU Kab. Pasaman, maka dengan surat Nomor : 684/PY.03.1-SD/1308/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 saudara Nursal Lubis telah memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman
Kemudian dengan surat Nomor : 170/282/DPRD-PAS/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023, perihal Pengusulan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dan nama calon PAW dari Partai Demokrat Kabupaten Pasaman yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Pasaman, mengusulkan Penggantian Antar Waktu saudara Rudi Apriasi dengan saudara l, sebagai anggota DPRD Kab. Pasaman pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.
Kemudian dengan surat Bupati Pasaman Nomor : 200/350/Kesbangpol/2023 tanggal 30 Oktober 2023 perihal Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Pasaman kepada Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 171-771-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya kepada Nursal Lubis ia berharap agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap Rakyat Kabupaten Pasaman.
Sementara Plt Bupati Pasaman Sabar AS mengucapkan selamat atas pelantikan dan peresmian selaku anggota DPRD Kabupaten Pasaman pengganti antar waktu dari partai Demokrat.
"Masa pengabdian lanjutan yang diamanahkan sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat didaerah pemilihan saudara Nursal," kata Sabar AS.
DPRD kata dia mitra Pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.
"Dalam hal ini kontrol dari DPRD sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat," tutupnya.